Esposin, BOYOLALI –
Jual beli hewan dilindungi masih menjadi aktivitas yang meresahkan karena mengganggu ekosistem lingkungan hidup. Para pelaku yang tertangkap pun menghadapi ancaman hukuman pidana.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Salah satunya adalah seorang pemuda Boyolali, Ali Abdul Rohman, yang belum lama ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan atau memperjualbelikan trenggiling dan sisiknya. Trenggiling merupakan satwa liar dilindungi dan jenis yang banyak dijumpai di Jawa adalah
Sunda pangolin
atau
Manis javanica
dalam nama ilmiahnya.
Sidang putusan atas kasus ini digelar pada Kamis (27/8/2024). Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Lis Susilowati, menyampaikan terdakwa Ali Abdul Rohman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup dan bagian lain dari satwa liar. "Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Lis kepada
, Jumat (13/9/2024).
Vonis pidana tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara dua tahun dan denda Rp5 juta.
Lis mengungkap hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua ekor trenggiling atau
Manis javanica
dilepasliarkan di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Gunung Tunggangan, Kabupaten Sragen. Lalu, 8,5 kilogram (kg) sisik trenggiling dirampas untuk negara. Kemudian, satu kotak kontainer plastik, satu kotak papan kayu, dan satu buah ponsel dimusnahkan.
Lis menjelaskan keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Ali memiliki andil dalam ancaman kepunahan satwa yang dilindungi karena telah mengakibatkan kematian pada tiga ekor trenggiling. “Dan sisik trenggiling yang diperniagakan oleh terdakwa seberat 8,5 kilogram. Menurut keterangan ahli, umumnya satu kilogram sisi trenggiling berasal dari 10 ekor trenggiling. Sehingga, diperkirakan ada 85 ekor trenggiling yang mati dan diambil sisiknya,” jelasnya.
Sisik trenggiling yang diperniagakan oleh Ali mengandung zat aktif tramadol HCI. Lus menjelaskan zat tersebut adalah partikel pengikat zat psikotropika atau obat terlarang dan dapat dijadikan bahan baku narkotika atau psikotropika.
Sebelumnya diberitakan, Ali Abdul Rohman yang merupakan warga Karangkepoh, Banaran, Boyolali tertangkap oleh tim polisi hutan (polhut) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (BPPHLHK Jabalnusra) serta anggota Polres Boyolali pada 12 Oktober 2023. Barang bukti dan tersangka diserahkan dari penyidik BPPHLHK Jabalnusra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Rabu (26/6/2024).
Sebagai catatan, seluruh jenis trenggiling memiliki beragam status konservasi: antara
Vulnerable
(rentan) hingga
Critically Endangered
(kritis terancam), tergantung jenisnya. Khusus trenggiling Sunda, statusnya adalah
Critically Endangered
, alias satu langkah lagi menuju kategori
Extinct in the Wild
(punah di alam). Selama 1998-2019, populasi trenggiling sunda diperkirakan anjlok hingga 80%.