Esposin, WONOGIRI -- Berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu pegawai bank plecit di Kabupaten Wonogiri terhadap tiga nasabah perempuan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.
Polres Wonogiri menangani kasus tersebut secara serius. Polisi menangkap tiga orang tersangka, yaitu pasangan suami istri pemilik bank plecit dan pelaku penganiayaan dan ancaman terhadap nasabah bank plecit.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Baca Juga : Akhirnya, 3 Penganiaya Nasabah Bank Plecit di Wonogiri Dibekuk
Selain itu, terhitung Senin (7/3/2022), berkas perkara kasus penganiayaan tersebut mulai diajukan ke kejaksaan. Hal itu dikatakan langsung Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, saat jumpa pers bersama wartawan di halaman Mapolres Wonogiri, Kamis (10/3/2022). "Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, [status berkasnya] bisa segera P-21," ungkap Dydit.
P-21 merupakan kode atau tanda khusus yang digunakan kejaksaan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan oleh pihak berwajib sudah lengkap.
Baca Juga : Bank Plecit di Wonogiri Aniaya 3 Nasabah Perempuan, 1 Sedang Hamil Muda
Ketika disinggung mengenai kemungkinan penambahan jumlah tersangka, Dydit mengatakan sampai sekarang hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, tambah dia, Polres Wonogiri akan terus melakukan pengembangan kasus.
Kapolres Wonogiri juga mengimbau warga yang pernah mendapat ancaman atau bahkan punya pengalaman penganiyaan serupa, dipersilakan melaporkan ke Polres Wonogiri. Dydit akan menjamin kerahasiaan identitas para pelapor.
Baca Juga : Bos Bank Plecit Ditahan, Kapolres Wonogiri Minta Publik Kawal Kasus
Diberitakan sebelumnya, tiga nasabah perempuan yang diduga menjadi korban penganiayaan itu warga Kecamatan Sidoharjo, Kecamatan Girimarto dan Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Mereka Nanik, 36, Kartini, 58, dan Rita.
Ketiga orang tersebut dikumpulkan karyawan bank plecit karena dinilai belum membayar angsuran. Pendamping korban, Tri Haryanto, saat dihubungi Esposin kala itu menyampaikan bahwa ketiga nasabah dianiaya dengan cara dipukul, dimaki, bahkan hingga diinjak pada bagian perut.