Esposin, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut bakal merevisi kenaikan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang membuat tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2023 naik ugal-ugalan. NJOP yang membikin tarif PBB naik kali terakhir di Kota Solo terjadi pada 2018. Sebelumnya, Gibran menyampaikan kenaikan tarif PBB harus dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo.
Di mana, target PAD Solo menjadi Rp820 miliar di 2023, naik Rp80 miliar dari Rp740 miliar di 2022. "Kene mumet, target duwur (Kita yang pusing, targetnya tinggi)," kata Gibran saat ditemui di Kantor DPRD Kota Solo usai mengikuti rapat Paripurna, dikutip, Jumat (3/2/2023).