Esposin, SUKOHARJO – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sukoharjo telah rampung digodok oleh DPRD Sukoharjo. Rata-rata nilai retribusi TKA yang disumbangkan ke pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo senilai kurang lebih Rp2 miliar per tahun.
Implementasi UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan presiden (PP) No 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Artinya, beragam regulasi yang mengatur tentang TKA harus disesuaikan baik materi maupun nomenklaturnya.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Hal itu termasuk Peraturan Daerah (Perda) No 1/2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Apabila tak kunjung disesuaikan, konsekuensinya retribusi penggunaan TKA diambil alih pemerintah pusat.
“Di Sukoharjo, sudah ada payung hukum yang mengatur penggunaan dan retribusi TKA. Namun, harus disesuaikan dengan aturan di atasnya pascapenerbitan UU Cipta Kerja. Kami lantas berkomunikasi dengan DPRD Sukoharjo dan merancang draft raperda yang baru,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Daru Noorhadi, saat berbincang dengan Esposin, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Kunjungi Sukoharjo, Delegasi G20 Kagumi Tari Gambyong dan Karawitan
Daru menyebut setiap TKA di Sukoharjo wajib membayar retribusi senilai 100 dolar Amerika Serikat per bulan. Dalam setahun, masing-masing TKA menyumbang pemasukan PAD Sukoharjo senilai 1.200 dolar Amerika Serikat. Padahal, jumlah TKA yang tersebar di lembaga pendidikan maupun perusahaan mencapai puluhan hingga ratusan orang.
Jumlah TKA Berkurang
Pada 2019, total nilai retribusi TKA yang masuk PAD Sukoharjo mencapai Rp2,2 miliar. “Kami tak ingin retribusi TKA diambil alih pemerintah pusat. Nilainya cukup besar untuk pemasukan PAD Sukoharjo,” ujar dia.Lebih jauh, lanjut Daru, jumlah TKA yang bekerja di Sukoharjo terus berkurang sejak 2018. Kala itu, jumlah TKA sebanyak 120 orang. Pada 2021, jumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Jamu hanya tinggal 98 orang. Berkurangnya jumlah TKA akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia pada 2020.
Baca juga: Ini Asal Nama Sega Guwakan, Kuliner Khas Sukoharjo untuk Tamu G20
Sementara itu, Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, menyatakan Raperda Retribusi TKA merupakan usulan eksekutif. DPRD Sukoharjo membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda tersebut. Pembahasan raperda telah rampung dan telah disetujui oleh DPRD Sukoharjo. Kini, produk hukum itu tengah dievaluasi secara mendalam oleh Gubernur Jawa Tengah.