Esposin, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo membuat kebijakan tegas soal larangan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah mereka mudik saat Lebaran. Larangan mudik lebaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pemkab Sukoharjo.
Untuk memastikan larangan itu dipatuhi, pengawasan akan dilakukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Bagi ASN yang melanggar dan nekat mudik akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Budi Santoso, mengatakan Pemkab menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran bagi masyarakat, termasuk ASN. "Semua ASN dan pegawai di Pemkab Sukoharjo dipastikan sudah mengetahui adanya informasi ini. Sudah kita edarkan SE larangan mudik Lebaran. Jadi jangan nekat mudik," kata dia, Kamis (8/4/2021).
Budi mengatakan pengawasan akan dilakukan kepala OPD kepada seluruh personelnya. Pemkab Sukoharjo meminta OPD terkait juga membantu melakukan pengawasan terkait kebijakan larangan mudik Lebaran. OPD tersebut seperti Inspektorat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca Juga: Baru Dua Pelamar Jabatan Sekda Sukoharjo, Minim Peminat?
Kelonggaran
Meski ada larangan mudik Lebaran, Pemkab masih memberi kelonggaran kepada ASN apabila ada keperluan mendesak kedinasan ataupun pribadi . Syaratnya harus mendapat izin pimpinan OPD atau pejabat di atasnya."Jadi saat ASN harus melakukan perjalanan ke luar daerah karena tugas kedinasan, ya kita perbolehkan. Misal ASN harus pergi dari Sukoharjo ke Semarang untuk berkoordinasi terkait vaksin virus corona dan lainnya," tuturnya.
Kelonggaran lain diberikan bagi ASN ke luar daerah karena kepentingan pribadi yang mendesak. Budi mencontohkan seperti ada anggota keluarga ASN meninggal dunia. ASN mendapat kesempatan melayat dengan melaporkan terlebih dahulu kejadian kepada pimpinan OPD.
Namun demikian bagi ASN yang terpaksa pergi ke luar daerah, setelah kembali ke Sukoharjo wajib isolasi mandiri. Selain itu ia wajib melaporkan pula ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona untuk memastikan kondisi kesehatannya. Hal ini sekaligus menekan penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Resmi! Tradisi Padusan di Sukoharjo Dilarang