Esposin, WONOGIRI -- Polres Wonogiri berkomitmen terus memberantas praktik perjudian di wilayah hukum setempat. Hal itu termasuk tak akan memberikan toleransi bagi anggotanya seandainya ada yang terlibat membekingi kasus perjudian.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, menegaskan tak akan menoleransi segala bentuk perjudian di Kabupaten Wonogiri. Ia juga mengaku berkomitmen semaksimal mungkin memberantas praktik judi.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Kami berkomitmen maksimal melaksanakan perintah dari Bapak Kapolri maupun Bapak Kapolda. Kami tidak akan menoleransi segala bentuk perjudian di Wonogiri," ujar AKBP Dydit, kepada Esposin, Senin (22/8/2022).
Ketegasan itu diberlakukan pula ke personel Polres Wonogiri yang tersebar di 25 Polsek.
"Apabila ada anggota polisi yang diketahui menjadi beking perjudian, pasti akan kami tindak tegas," imbuhnya.
Baca Juga: Tindaklanjuti Instruksi Kapolri, Polres Wonogiri Gercep Gulung 3 Arena Judi
Upaya tegas Polres Wonogiri memberantas perjudian, tercermin saat Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, menangkap 10 penjudi di dua kecamatan, Kismantoro dan Pracimantoro, Sabtu (20/8/2022).
Rinciannya, tujuh penjudi ditangkap di rumah warga di Kismantoro. Sedangkan tiga penjudi lainnya ditangkap di teras balai sebuah desa di Kecamatan Pracimantoro.
Pada temuan pertama di rumah warga di Kismantoro, polisi menangkap empat tersangka yang semuanya warga Kismantoro. Masing-masing berinisial PM, SM, MS, dan PR. Dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp3,112 juta dan tujuh barang yang digunakan selama berjudi.
Di waktu bersamaan, polisi juga menangkap tiga tersangka lain di Kismantoro, yakni YT, WD, dan PR. Ketiganya warga asli Kismantoro. Sedangkan barang bukti yang disita pada temuan kasus kedua itu, di antaranya uang senilai Rp619.000 dan empat peralatan judi.
Baca Juga: Terungkap! Judi Online Terbesar di Jateng Digerakkan dari Kamboja
“Sedangkan kasus ketiga yang diungkap Tim Resmob Polres Wonogiri di sebuah desa di Pracimantoro, Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 00.15 WIB. Tiga pelaku berinisial YD, TG, dan TJ berhasil ditangkap,” imbuh AKBP Dydit.
Pada temuan kasus yang ketiga, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp519.000 dan enam alat yang digunakan bermain judi.
Dari tiga kasus yang terungkap, Polres Wonogiri menangkap 10 tersangka dengan barang bukti uang senilai Rp4,25 juta beserta 17 alat dan barang yang digunakan saat berjudi. Informasi yang dihimpun Esposin, tiga kasus perjudian yang diungkap dalam sehari itu memainkan judi dadu dan kartu ceki.
Tiga kasus perjudian yang terungkap di Wonogiri diketahui termasuk dalam 112 kasus perjudian yang diungkap Polda Jateng. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam jumpa persnya, Senin, mengatakan, 112 kasus perjudian yang terungkap merupakan hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng.
Baca Juga: Begini Kata Mahfud Md Soal Grafik Konsorsium 303 Ferdy Sambo
"Dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," kata Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam keterangan resmi yang diterima Esposin.
Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap, 24 di antaranya berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp72 juta.
Langkah pemberantasan judi di lingkungan Polda Jateng, termasuk Polres Wonogiri, diketahui berawal dari instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Instruksi itu ditegaskan lagi oleh Irjen Pol Ahmad Luthfi, seusai mengikuti video conference dengan Kapolri, Kamis (18/8/2022) sore.
"Secara nasional, Kapolri sudah memerintahkan penindakan tegas terhadap judi. Polda Jateng siap melaksanakan instruksi Kapolri," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi.