KLATEN—Sukiman, 55, warga Kecamatan Karanganom, Klaten, terpaksa mendekam di penjara Mapolres Klaten, Selasa (31/7/2012). Kakek tersebut terbukti mencabuli ASK, 3, di rumah pelaku, pekan lalu.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Informasi yang dihimpun Esposin , Selasa siang, kejadian bermula ketika Sabtu (28/7/2012) pagi ASK keluar rumah untuk bermain bersama teman-temannya. Dengan sedikit rayuan, ASK diajak masuk ke rumah Sukiman, yang tak lain adalah tetangga dekat korban. Di kamar tersangka, korban yang masih balita itu dicabuli oleh Sukiman.
“Saat itu anaknya saya bopong untuk dibawa masuk ke kamar,” ujar Sukiman di hadapan penyidik Polres Klaten, Selasa siang.
Di dalam kamar itu, korban lalu ditidurkan di tempat tidur dalam posisi telentang. ASK yang masih balita itu lalu dicabuli. Sekitar pukul 10.00 WIB ASK pulang ke rumah. Ayah korban, Suyatno, 30, kaget ketika mendapati anaknya pulang tanpa mengenakan celana. Korban saat itu tidak memakai celana dan hanya menenteng celananya, sepulang dari rumah tersangka.
Saat ditanya oleh ayahnya, korban tidak menjawab apa-apa. Kecurigaan orangtua korban mengerucut bahwa anaknya menjadi korban pencabulan karena Minggu (29/7/2012) pagi, saat ASK kencing, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya. Dia bertambah yakin anaknya dicabuli ketika Sukiman mengakui bahwa ia telah mencabuli ASK.
Tak Hanya Sekali
Pada Senin (30/7/2012), Suyatno melaporkan Sukiman ke Polres Klaten. Tak berapa lama, polisi langsung menangkap Sukiman. Saat ditanya oleh penyidik, Sukiman mengaku khilaf karena telah mencabuli anak dibawah umur.
Ia melakukan hal itu karena dia sudah lama tidak berkumpul dengan istrinya. “Istri saya bekerja di Solo sebagai pembantu rumah tangga dan sudah lama tidak pulang ke rumah,” terang Sukiman.
Perbuatan biadab tersangka ini adalah kali kedua yang dilakukannya. Sebelumnya, sekitar tiga bulan yang lalu, Sukiman pernah mencabuli ASK di rumahnya.
Kabag Ops Polres Klaten, Kompol Edi Wibowo, mewakili Kapolres Klaten, AKBP kalingga Rendra Raharja, mengatakan atas perbuatannya, tersangka pencabulan dijerat dengan pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal lima tahun penjara,” jelas Edi didampingi Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto.