Sukoharjo (Espos)--Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Sukoharjo mengindikasikan adanya pelanggaran terkait hadirnya salah seorang calon bupati, Titik Suprapti atau lebih dikenal Titik Bambang Riyanto (TBR) sebagai ketua PKK dalam sosialisasi pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang digelar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rabu (19/5).
Sehingga, di hari itu juga mereka melaporkan kejadian itu kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab). Dalam laporan itu, Panwascam Sukoharjo juga membawa bukti-bukti berupa foto.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Ketua Panwascam Sukoharjo, Maryono mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji indikasi pelanggaran yang dilakukan TBR dalam sosialisasi Pilkada yang digelar atas kerjasama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di RSUD. Sembari melakukan kajian pihaknya juga telah melaporkan kejadian itu kepada Panwaskab.
“Kalau melihat materi yang disampaikan Bu TBR sebenarnya tidak masalah. Sebab apa yang dia sampaikan dalam sosialisasi di RSUD tidak ada yang berbau kampanye. Semua itu hanya mengajak para peserta untuk ikut serta mencoblos pada 3 Juni nanti,” jelasnya ketika dijumpai wartawan, Rabu.
Namun demikian, Maryono menambahkan, apabila dilihat dari sisi jabatan yang bersangkutan yaitu sebagai ketua PKK padahal sudah berstatus sebagai calon bupati memang ada indikasi pelanggaran. “Kalau melihat dari penggunaan jabatan, kemungkinan memang ada pelanggaran. Tapi untuk lebih pastinya akan kami kaji lebih dulu,” jelasnya.
Selain Panwascam, di hari yang sama LSM dari Lembaga Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (LPSEM) juga melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan TBR ke Panwaskab.
Wakil Ketua LPSEM, Wahyono mengatakan, pihaknya menyayangkan kecerobohan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sosialisasi di RSUD. Pasalnya, KPU melalui GOW hanya mengundang salah satu calon sebagai pembicara sementara yang maju di Pilkada ada tiga calon.
Anggota Panwaskab, Priyono mengatakan menerima laporan dari LPSEM. “Laporan resmi dari LPSEM sudah kami terima dan selanjutnya ke depan akan kami kaji apakah memang ada indikasi pelanggaran. Kalau sekarang kami belum bisa menentukan,” tandasnya.
aps