Esposin, BOYOLALI - RA, 17, dan YG, 14, dua terdakwa yang terseret dalam kasus tawuran antarwarga di Dukuh Kalitelawah, Desa Ngaren, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, hingga menewaskan Agus Riyanto, 23, warga Desa Kalimati, kecamatan setempat, dinyatakan bersalah.
Keduanya dijatuhi hukuman berupa pembinaan di Panti Sosial Antasena, Kabupaten Magelang, selama satu tahun enam bulan. Masa hukuman kepada dua terdakwa tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman dua tahun pembinaan di panti sosial tersebut.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Popi Juliani, saat digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (20/8/2014).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan seseorang mengalami luka dan meninggal dunia.
Fakta persidangan mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pengeroyokan terhadap Agus Riyanto yang tercatat sebagai anggota Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) itu.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman berupa pembinaan di Panti Sosial Antasena Magelang, berdasarkan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan UU No. 3/1997 tentang Peradilan Anak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa satu (RA) dan terdawak dua (YG), terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang menyebabkan luka-luka dan maut. Menjatuhkan hukuman masing-masing kepada kedua terdakwa berupa pembinaan di panti selama satu tahun dan enam bulan,” tegas Popi dalam sidang.
Melalui kuasa hukum mereka, Alif Arifin, dua terdakwa tersebut menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut. Senada, JPU, Syafrudin, juga menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.