Esposin, WONOGIRI -- Eks Camat Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, SM dan eks Kepala Desa (Kades) Sendangagung, Kecamatan Giriwoyo, SK,
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, mengatakan kedua tersangka kini sudah diserahkan penyidik Polres Wonogiri kepada penuntut umum Kejaks Negeri (Kejari) Wonogiri. Proses penyerahan tersebut dilakukan di Kejari Wonogiri, Kamis (29/9/2022).
Dalam melakukan aksinya, modus tersangka, yakni menarik uang kepada pemohon melebihi yang sudah ditentukan. Seharusnya, setiap pemohon Prona hanya perlu membayar Rp70.000 untuk keperluan pemetaan tanah seperti pengadaan patok. Sementara, tersangka menarik uang kepada pemohon senilai Rp800.000/pemohon. Jumlah pemohon Prona yang menjadi korban sekitar 140 orang.
Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 12 E/11 juncto 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Firli Bahuri: Selamat Datang di KPK, Johanis Tanak
“Pada Pasal 12 E, ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. Sedangkan Pasal 11, ancaman kurungan penjara 5 tahun. Pasal itu digunakan kepada kedua tersangka,” kata Feby kepada Esposin melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (30/9/2022).
Dia mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 2019. Proses penyidikan dilakukan pada 2020.
Kejari Wonogiri menahan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Wonogiri untuk proses pemeriksaan selama 20 hari terhitung sejak 29 September 2022 hingga 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Tok! 2 Terdakwa Hibah Sapi Wonogiri Divonis 6,5 Tahun dan 6 TahunPenahanan dilakukan lantaran penuntut umum khawatir kedua tersangka akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.