WONOGIRI - Target investasi di Wonogiri belum didukung investasi dari perbankan dan APBD. Pasalnya, APBD kabupaten masih banyak terserap untuk belanja pegawai dengan 47,26%. Sedangkan belanja modal yang mampu mendukung investasi hanya 4,44%.
“Anggaran belanja pemerintah seharusnya memiliki kontribusi ntuk meningkatkan perekonomian. Tapi, kenyataannya struktur belanja modal masih relatif minim,” kata Deputi Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Solo, Suryono, saat Rapat Peningkatan Koordinasi dan Kerjasama di Bidang Penanaman Modal dengan Instansi Pemerintah dan Dunia Usaha di Ruang Data Setda, Kamis (27/9/2012).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Faktor lain yang menyebabkan minimnya realisasi belanja modal yakni pengadaan barang dan jasa yang memerlukan perencanaan dan lelang yang cukup lama sekitar tiga bulan. Juga penumpukan realisasi belanja di akhir tahun anggaran. Juga kompetensi SDM yang belum terpenuhi dan banyaknya kasus penyimpangan pengadaan yang berakhir di meja hukum.
Suryono menyatakan untuk meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Wonogiri ada beberapa upaya seperti penghapusan biaya retribusi SIUP dan TDP. Pemberian tax holiday bagi perusahaan yang akan berinvestasi di Wonogiri. Pelayanan informasi investasi secara terpadu yakni satu pintu. Adanya kejelasan Tata Ruang dan Tata Wilayah.
Juga percepatan realisasi belanja pemerintah sehingga penyerapan anggaran lebih optimal dan tidak menumpuk pada akhir tahun. “UMK Wonogiri paling rendah dibanding wilayah lain di Soloraya. Itu sebenarnya mampu menjadi daya tarik tersendiri bagi investor,” imbuhnya.
Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto, berharap para penanam modal di Kabupaten Wonogiri dapat bermitra secara profesional dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) di daerah. Sehingga investor di Wonogiri benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Kantor Penanaman Modal Kabupaten Wonogiri, Stefanus Pranowo, mengatakan dari 39 perusahaan yang berinvestasi di Wonogiri, baru 11 perusahaan yang telah mengirimkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM merupakan laporan berkala yang berkaitan dengan perkembangan perusahaan penanaman modal. Laporan itu untuk pengendalian dan pemantauan usaha para penanam modal. “Dari LKPM, dapat meminimalisir kendala-kendala yang mampu berdampak pada laju ekonomi pemerintah daerah. Jadi, tidak akan ada perusahaan yang mangkrak atau malah berhenti sama sekali,” katanya.