Esposin, SRAGEN — Tanah kas Pemerintah Desa (Pemdes) Krikilan, Masaran, Sragen, terkena proyek pelebaran jalan dan peningkatan jalur Solo-Sragen. Tepatnya di ruas jalan Masaran-Pungkruk. Tanah kas tersebut berupa sawah seluas 1.193 meter persegi.
Berdasarkan hasil appraisal, nilai aset Desa Krikilan yang terkena proyek pembangunan jalan Solo-Sragen itu senilai Rp3 miliar.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memfasilitasi pertemuan antara pihak Pemdes Krikilan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) di ruang rapat Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Sabar, Pelebaran Jalan Masaran-Pungkruk Sragen Belum Pasti Tahun Ini
“Ya, kami tadi sudah rapat untuk permohonan pelepasan tanah kas desa. Yang dimohon untuk pelepasan itu seluas 1.193 meter persegi karena terkena dampak proyek pelebaran jalan Solo-Sragen. Intinya dalam rapat tadi ada tukar giling tanah. Lokasi tanah kas desa itu berada di wilayah Dukuh Prampalan dekat rest area,” ujar Kepala Desa Krikilan, Masaran, Jumbadi, saat dihubungi Esposin, Kamis siang.
Tanah kas desa itu bukan tanah bengkok untuk perangkat desa atau kepala desa. Tanah itu merupakan tanah aset desa yang setiap tahunnya dilelang untuk pendapatan asli desa.
Baca Juga: Aksi Para “Koboi” Djoko Tingkir Sragen Gaet Warga Agar Mau Divaksin
Harus Izin Gubernur
Dari tanah kas itu, seluas 1.193 meter persegi di antaranya terkena dampak pelebaran jalan Solo-Sragen dari Kemen PUPR. Sisa tanah kas desa yang tidak terdampak, sebut Rina, tingal 1.702 meter persegi.“Prinsipnya desa bersedia melepas tanah kas desa itu dengan ganti sesuai hasil appraisal. Kades sudah tahu nilai appraisal itu dan sudah dibicarakan dengan BPD [Badan Permusyawaratan Desa]. Dari pihak desa setuju. Kemudian saya bicara dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terkait dengan syarat pelepasan tanah kas desa,” ujar Rina.
Baca Juga: Niat Bersihkan Sampah, Warga Sidoharjo Sragen Malah Bakar Rumpun Bambu
Ternyata untuk izin pelepasan tanah itu, kata Rina, harus mendapatkan izin ke Gubernur dan harus bareng dengan proses pengadaan tanah penggantinya. Di sisi lain, Rina menjelaskan Kemen PUPR baru bisa membayar pengganti tanah kas desa tersebut kalau sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur.“Catatannya, tanah penganti itu tidak boleh lebih sempit, tidak boleh turun kelas, dan nilai ekonominya tidak boleh lebih rendah dari tanah kas sebelumnya. Kalau lebih luas boleh." ujarnya.