Pemkab Karanganyar mengizinkan kembali PKL berjualan di area Alun-Alun dan Taman Pancasila sejak Minggu (24/5/2020). Meski demikian selama empat hari terakhir dua PKL dikenai sanksi lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Pantauan Esposin, Selasa (26/5/2020) malam, di Alun-alun Karanganyar aktivitas perdagangan mulai bergeliat sejak sore. Masyarakat juga banyak yang mulai berkunjung untuk sekedar nongkrong, hingga berburu kuliner.
Meskipun begitu, beberapa pembeli dan pedagang terlihat masih tidak mematuhi aturan mengenakan masker saat berinteraksi. Plt. Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, mengatakan PKL yang berjualan di Taman Pancasila dan Alun-alun Karanganyar wajib memakai masker. Pedagang dan pembeli yang melanggar bakal dikenai sanksi.
Jahanam! Guru di Ponpes Bandung Ini 4 Tahun Cabuli Santrinya
Pihaknya bahkan telah menjatuhkan sanksi kepada dua PKL yang tidak memakai masker di kawasan Alun-Alun Karanganyar. Mereka langsung diminta pulang dan dilarang berjualan sementara waktu.
“Di dua hari pertama kami sudah menyanksi dua orang PKL yang ketahuan tidak memakai masker dan tidak mengenakan identitas resmi PKL. Mereka langsung kami minta pulang. Kalau tidak pakai masker ya kami tidak bolehkan berjualan,” jelas dia kepada Esposin, Rabu (27/5/2020).
Sanksi Berlaku bagi Pedagang dan Pembeli
Martadi menjelaskan sanksi berlaku bagi para PKL meskipun pelanggaran dilakukan oleh pembeli. Jadi, setiap pedagang dan pembeli harus mengenakan masker saat bertransaksi di kawasan Alun-Alun Karanganyar maupun Taman Pancasila.“Tetap kami sanksi karena mereka masih nekat melayani pembeli yang tidak patuh. Jadi keduanya harus pakai masker juga. Kalau tidak patuh salah satunya, pedagangnya kami minta pulang tidak boleh jualan sementara. Harus disiplin semua,” imbuh dia.
Tempat Ibadah Segera Dibuka Lagi, Menag: Presiden dan Wapres Rindu Berjemaah
Salah satu PKL Alun-alun Karanganyar, Dwi Purnomo Aji, 19, mengaku menyetujui kebijakan mengenakan APD tersebut lantaran untuk keamanan bersama. Meskipun begitu, dia akui masih banyak pengunjung yang datang enggan mengenakan masker.
“Saya sendiri bersyukur sudah bisa berjualan lagi meskipun ada aturan yang harus dipatuhi. iIni kan untuk keamanan bersama. Tapi kebanyakan yang tidak patuh itu pembelinya karena mereka lupa bawa masker dan lainnya,” beber dia.
Pedagang lainnya, Prasetyo, 36, menjelaskan akan mematuhi aturan yang berlaku meskipun harus menolak pembeli. Dia mengaku sudah bersyukur lantaran sudah diperbolehkan berjualan kembali secara normal di Alun-alun Karanganyar.
“Memang harus pakai masker. Kalau tidak nanti disuruh pulang. Ya harus dipatuhi karena ini kan buat keamanan kami juga,” kata dia.
Burungnya Mati, Pemuda Ini Tega Tusuk Teman Sendiri
Edaran Pemkab
Sebagai informasi Pemkab Karanganyar mengeluarkan surat pemberitahuan No.510/2041/7.2/V/2020 tertanggal 22 Mei 2020. Isi surat menjelaskan Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar melaksanakan simulasi dengan mengizinkan PKL yang mengantongi NIK Kabupaten Karanganyar untuk berjualan kembali mulai Minggu.Dalam surat pemberitahuan itu tertulis sejumlah ketentuan yang harus ditaati PKL yang berjualan. Salah satunya PKL serta pembeli wajib mengenakan masker dan menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Kisah Rio, Tertimpa Tembok Masjid Saat Gempa Bumi Guncang Jogja-Klaten 14 Tahun Silam