Esposin, KLATEN -- Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten menangkap dua dari empat pencuri puluhan unit air conditioner atau AC di proyek pembangunan poliklinik RSUD Bagas Waras Klaten. Selain itu, polisi mengamankan seorang penadah barang hasil curian komplotan tersebut.
Komplotan itu beraksi menggondol 22 unit perangkat pengondisi ruangan terdiri dari 18 unit AC Wall Mounted Inverter dan empat unit AC Split STC25NV dari proyek Poliklinik RSUD Bagas Waras Klaten di Jl Ir Soekarno, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Total nilai kerugian RSUD Bagas Waras akibat pencurian itu mencapai Rp151 juta. Para pelaku menggunakan modus operandi dengan berpura-pura menjadi pekerja proyek. Mereka masuk ke lokasi proyek menggunakan dua mobil secara bergantian dan membawa AC dari tempat penyimpanan.
Pencurian itu terjadi Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Puluhan unit AC diketahui hilang ketika para pekerja hendak memasang perangkat itu di lokasi proyek, Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Dua karyawan kemudian memberi tahu tim proyek ada barang yang hilang di tempat penyimpanan.
Setelah dilakukan pencarian dan pengecekan di semua ruangan, barang tidak ditemukan. Raibnya barang-barang tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Klaten.
Setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi serta bukti pendukung lainnya, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk terduga pelaku. Sebanyak dua pelaku masing-masing ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten di Bekasi dan Purwodadi, Rabu (14/8/2024).
Masing-masing berinisial Cy alias Ayat, 54, warga Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan Sh alias Toye, 45, warga Kabupaten Grobogan. Toye dilumpuhkan petugas karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.
Komplotan itu ternyata beraksi lintas provinsi. Selain di proyek RSUD Bagas Waras Klaten, pelaku juga mencuri di empat daerah lainnya yakni Jimbaran dan Ulu Watu di Provinsi Bali, Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur, serta Kabupaten Kebumen di Jawa Tengah.
Ancaman Hukuman
Di Bali dan Jawa Timur, komplotan itu mencuri AC. Sementara di Kebumen, mereka mengambil kabel. “Dari dua pelaku ini, masih ada dua pelaku yang masih kami kejar. Inisial R dan inisial M. Mereka dulu sama-sama bekerja di proyek, jadi mereka sudah tahu dan paham cara mengambilnya,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, saat konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (16/8/2024) siang.Selain dua pelaku, Kasatreskrim menjelaskan seorang penadah barang hasil curian komplotan itu ikut diamankan. “Kami juga mengamankan satu penadah, kami kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Inisialnya M, warga Bekasi. Barang sudah sampai Bekasi,” kata Kasatreskrim.
Dia menjelaskan barang curian sudah terjual tiga set. Barang berupa AC itu dijual Rp500.000 per unit dari harga asli Rp7 juta.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan dua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain dua mobil yang digunakan para tersangka, polisi mengamankan 20 unit AC hasil curian.
“Kami dari Polres Klaten mengimbau warga masyarakat meningkatkan kewaspadaan menjaga barang-barangnya dan tidak memancing adanya niat dan kesempatan orang-orang yang akan melakukan tindak pidana. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana,” jelas dia.
Perwakilan tim koordinator pembangunan poliklinik RSUD Bagas Waras Klaten, Rahmad, menjelaskan raibnya puluhan AC itu menghambat proyek pembangunan. “Kami sampaikan terima kasih banyak kepada Polres Klaten dengan sigap dan cepat menangkap pelakunya,” kata Rahmad.
Rahmad mengatakan para pelaku bukan pekerja proyek. Dia juga menjelaskan tidak ada indikasi pekerja proyek terlibat dalam perkara tersebut. “Tidak ada indikasi kecurigaan dengan pekerja di dalam proyek. Ini tahunya tiba-tiba kami mau pasang barang tidak ada,” jelas dia.