Esposin, SOLO— Kelompok yang mengklaim diri sebagai Paguyuban Warga Republik Indonesia tak mengakui Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden RI. Namun demikian mereka menolak jika disebut mendirikan negara dalam negara atau melakukan tindakan makar.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Paguyuban Warga Negara Republik Indonesia saat berkunjung ke Griya Solopos, Jumat (2/9/2016) .
"Kami sudah menggunakan hak kedaulatan dengan menyampaikan aspirasi politik kepada Jokowi berkali-kali. Namun tidak ada tanggapan. Dengan demikian, kami anggap Jokowi gugur sebagai presiden," ujar Farid, salah satu dari tiga perwakilan dari bidang hukum Paguyuban Warga Republik Indonesia.
Baca juga : OJK Solo dan Perbarindo akan Tempuh Jalur Hukum
Dijelaskan, aspirasi politik tersebut juga sudah mereka sampaikan kepada sejumlah lembaga negara seperti KPU, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung dan lain-lain.
Secara garis besar, dijelaskan perwakilan lain paguyuban tersebut, Rahmat, surat meminta secara sukarela tanpa paksaan kepada Jokowi untuk menyatakan bukan pemegang mandat sebagai Presiden RI dan menyerahkan mandat kepada pimpinan mereka, Mujais.
Karena pihak Jokowi tak merespons surat tersebut, mereka berkesimpulan Jokowi setuju dengan isi surat tersebut. Meski demikian mereka mengaku tetap menunggu adanya keputusan atau ketetapan sidang istimewa MPR RI. Selain itu, mereka berkukuh apa yang dilakukan bukan merupakan tindakan makar.
Dijelaskan pula, surat-surat tersebut dibuat paguyuban tersebut atas nama anggota mereka yang mereka sebut sebagai rakyat register. Mereka mengklaim saat ini terdapat sedikitnya 7.000 rakyat register di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga : Bayar Rp300.000 Utang Dijanjikan Lunas, Pengikut Ratusan