Esposin, SOLO -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo memastikan tidak ada unsur pidana terkait ambruknya tembok bangunan tua di Jl. Ir. Juanda, Kampung Balong RT 001/RW 009, Sudiroprajan, Jebres, Solo, Selasa (6/6/2017).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Polisi pun akhirnya menghentikan penyelidikan peristiwa yang menewaskan dua pekerja itu. Kasatreksrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan polisi setelah kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) selama satu jam.
Hasilnya dianalsis untuk mengetahui penyebab ambruknya tembok itu. “Bangunan tersebut merupakan sisa kerusuhan 1998 yang akan dirobohkan oleh pemiliknya. Kami memastikan tembok runtuh terlebih dulu sebelum ambruk menimpa dua pekerja hingga meninggal,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (7/6/2017).
Agus menjelaskan lokasi kejadian rencananya terkena pelebaran Jl. Ir. Juanda. Pemilik rumah akhirnya mengambil kusen yang masih menempel di tembok sebelum bangunan dirobohkan.
“Pekerja yang meninggal bisa dikatakan sebagai pelaku dan korban dalam kejadian ini. Kami tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini sehingga secara otomatis kasus ini berhenti. Kasus ini murni karena pekerja kurang berhati-hati,” kata dia. (Baca juga: Rekan Kerja Korban Taburkan Bunga di Lokasi Bangunan Ambruk Jl. Juanda Solo)
Agus menambahkan garis polisi di lokasi kejadian sudah dilepas. Sisa material bangunan di lokasi kejadian sudah dibersihkan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Pemilik rumah sudah memberikan santunan kepada kedua keluarga korban meninggal. Kami juga mendapatkan informasi Darmadi korban selamat sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit,” kata dia.