Esposin, SUKOHARJO -- Korban tabrak lari beruntun di Kartasura, Sukoharjo, yang sempat dirawat di RSIS Yarsis karena mengalami luka saat ini sudah pulang di rumah. Di sisi lain, tersangka kasus tabrak lari tersebut, Irawan, saat ini masih ditahan polisi.
Hal itu diungkapkan Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur Setiawan, saat dihubungi Esposin melalui pesan Whatsapp, Selasa (3/5/2022) malam. "Tsk msh [tersangka masih] diamankan. Korban sdh dirumah semua, hnya luka ringan," tulis Guntur dalam pesan Whatsapp.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Sebagaimana diberitakan, tabrak lari beruntun terjadi di sejumlah lokasi mulai dari underpass Makamhaji hingga RS UNS, Jl Ahmad Yani, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (1/5/2022) malam. Pelakunya mengendarai mobil Honda Mobilio warna punya yang ternyata merupakan mobil rental
Setidaknya 10 orang menjadi korban tabrak lari beruntun di Kartasura, Sukoharjo, tersebut. Pelaku yang bernama Irawan, warga Sumber, Banjarsari, Solo, kini sudah berstatus tersangka.
Awalnya, mobil rental yang dikendarai Irawan itu melaju dari Purbayan dan menabrak satu orang di underpass Makamhaji. Mobil langsung kabur dan menabrak pengendara lain di beberapa lokasi seperti di jalan menuju Kleco, di simpang Kleco, hingga RS UNS Jl A Yani, Kartasura.
Baca Juga: Tersangka Tabrak Lari Beruntun Di Kartasura Ternyata Pakai Mobil Rental
Total jumlah korban tabrak lari Kartasura itu sekitar 10 orang di mana empat di antaranya menjalani rawat jalan karena luka ringan dan satu dirawat. Saat sampai di RS UNS Solo, mobil dengan tiga penumpang itu langsung dihentikan warga yang mengejar sejak dari underpass Makamhaji.
“Bisa kami kenakan Pasal 310 ayat (2), [ancaman maksimal 1 tahun penjara] dan Pasal 311 UU LLAJ [ancaman maksimal 12 tahun penjara],” katanya Guntur.