Esposin, KLATEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten memastikan segera mengumumkan 50 nama calon anggota legislatif atau caleg terpilih DPRD Klaten hasil Pemilu 2024. Hal itu setelah KPU selesai meminta klarifikasi ke sembilan partai politik (parpol) peraih kursi parlemen Kabupaten Bersinar.
Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, menjelaskan hasil klarifikasi ke seluruh parpol peraih kursi DPRD Klaten sudah selesai termasuk klarifikasi ke PDIP yang sebelumnya sempat tertunda. Hasil klarifikasi juga sudah diplenokan.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
“Tinggal kami umumkan. Namun, kami masih menunggu perkembangan. Jadi kami sudah menyiapkan untuk menyampaikan hasil pleno kami,” kata Primus saat ditemui Esposin di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (13/5/2024) siang.
Ditanya soal klarifikasi ke PDIP yang sebelumnya tertunda, Primus memastikan klarifikasi sudah dilakukan pada 7 Mei 2024 di DPD PDIP Jateng di Semarang. “Kami diundang oleh DPD [PDIP Jateng]. Yang diklarifikasi tetap sama yakni DPC [PDIP Klaten],” ungkap Primus.
Disinggung apakah ada pergantian nama caleg terpilih dari PDIP, Primus menjelaskan ada atau tidak ada pergantian nama caleg belum saatnya diumumkan.
“Segera kami umumkan. Tetapi akan sama dengan seluruh kabupaten/kota di Jateng karena memang kami organisasi yang sifatnya hierarkis. Jadi kami menetapkan berdasarkan konsultasi dengan KPU provinsi dan RI. Jadi tidak mungkin untuk kasus yang sama keputusannya beda antara Klaten, Sukoharjo, serta Sragen tidak mungkin,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, KPU Klaten melakukan klarifikasi ke pengurus parpol peraih kursi DPRD Klaten pada Pemilu 2024 soal kondisi masing-masing caleg terpilih.
Klarifikasi itu dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Klaten terpilih hasil Pemilu 2024 di aula KPU Klaten, Kamis (2/5/2024) malam.
Status dan Kondisi Caleg
Dasar penghitungan menggunakan metode membagi suara sah dengan bilangan pembagi satu diikuti secara berurutan bilangan ganjil tiga, lima, tujuh, dan seterusnya. Metode itu dikenal dengan Sainte Lague.Hasilnya ada sembilan parpol yang mendapat kursi di DPRD Klaten. PDIP masih menjadi parpol dengan perolehan kursi terbanyak yakni 18 kursi. Disusul Partai Golkar dengan tujuh kursi, Partai Gerindra enam kursi, PKS enam kursi, PKB empat kursi, PAN tiga kursi, Partai Demokrat tiga kursi, PPP dua kursi, dan Partai Nasdem satu kursi.
Setelah pleno penetapan, KPU Klaten menjadwalkan klarifikasi ke masing-masing parpol peraih kursi DPRD Klaten, Jumat (3/5/2024) siang. Namun, dari sembilan parpol peraih kursi DPRD, satu parpol yaitu PDIP absen menghadiri jadwal klarifikasi pada Jumat.
Delapan parpol lainnya yang diklarifikasi memastikan tidak ada perubahan daftar calon terpilih. “Klarifikasi berjalan lancar. Semua hadir kecuali PDIP. Masih kami jadwalkan ulang untuk klarifikasi dengan PDIP,” kata Primus saat dihubungi Esposin, Sabtu (4/5/2024).
Klarifikasi dilakukan ke pengurus parpol lantaran peserta pemilu adalah parpol. Sementara para caleg diusung oleh parpol. Tujuannya untuk mengetahui dan memastikan calon terpilih dalam kondisi siap dilantik menjadi anggota DPRD Klaten.
“Kami klarifikasi kondisi caleg. Misalnya, caleg yang ditetapkan jangan-jangan meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, ketiga tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon terpilih, keempat terkena tindak pidana korupsi atau tindak pidana yang lain berkaitan dengan pelanggaran dalam kampanye. Jadi kami harus klarifikasi status caleg itu,” kata Primus.