Esposin, SRAGEN — Pemerintah pimpinan Presifden Joko Widodo sejak 1 September 2020 lalu mewajibkan petani di Pulau Jawa menggunakan Kartu Tani. Namun, karena kesiapan petani yang belum 100% maka pemerintah masih memberi toleransi sampai per 1 Januari 2021 seluruh petani di Indonesia wajib menggunakan Kartu Tani tersebut. Pemkab Sragen pun tak bosan-bosan menyosialisasikan Kartu Tani tersebut.
Nyatanya, problem Kartu Tani terjadi hampir di wilayah Jawa Tengah. Perwakilan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Jawa Tengah, Kiswati, bersama timnya bergerak mengambil sampel inspeksi mendadak (sidak) ke distributor dan kios pupuk lengkap (KPL) di Sragen.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
“Problem Kartu Tani di Sragen dan daerah lain rata-rata masalah teknis, seperti kartu terblokir, status petani penggarap bukan petani pemilik, tidak ada sinyal Internet, kuota yang tidak sama dengan luasan, dan seterusnya. Solusinya, pemerintah jangan bosan-bosan sosialisasi. Menanamkan mind set dari manual ke sistem eletronik itu butuh waktu,” ujar Kiswati saat ditemui wartawan di sela-sela sidak di Bener, Ngrampal, Sragen, Jateng, Senin (9/11/2020).
Peluang Bisnis Fesyen Muslim Menyeruak di Tengah Pandemi
Masa transisi dari manual ke Kartu Tani ini menjadi kendala khususnya di pengelola KPL. Pemilik KPL Sri Murni Bener, Ngrampal, Sragen, Jateng, Sunardi, menyampaikan kenapa stok pupuk di tingkat KPL ada yang kosong? KPL takut menyetok dalam jumlah banyak karena takut tidak berani menjual pupuk tanpa Kartu Tani, sedangkan proses di kartu tani memiliki prosedur yang rumit.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen Suratno menemukan problem di KPL yang berpotensi melanggar aturan dalam distribusi pupuk bersubsidi dengan kartu tani karena kuota yang diberikan kepada petani tidak sesuai dengan ukuran sak pupuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/2013, Suratno menjelaskan KPL tidak boleh membuka kemasan pupuk bersubsidi yang berkapasitas 50 kg.
Padahal, kuota yang didapat petani ada yang hanya 45 kg, 30 kg, dan seterusnya. “Kalau KPL membuka kemasan pupuk berdasarkan Permendag itu tidak boleh. Padahal kuota pupuk yang dimiliki petani di bawah kapasitas sak pupuk itu, 50 kg. Oleh karenanya Permendag itu harus direvisi karena menganggu dalam distribusi pupuk bersubsidi. Selain itu, permendag itu juga mengatur tentang stok pupuk di KPL dan distributor,” ujar Suratno ketika berbincang dengan Kiswati dari KP3 Jateng.
Pas Ditonton di Waktu Luang, Ini 4 Film Horor Komedi Thailand
Suratno juga menemukan ada distribusi pupuk bersubsidi yang harus lewat KPL dan tidak boleh langsung ke kelompok tani. Belum lagi masalah sistem dalam kartu tani, kata Suratno, yang rancu. Dia menjelaskan seharusnya data dalam kartu tani itu menyebut kuota pupuk tetapi kenyataan masih berupa data rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). “Seperti kartu tani saya, kuota saya hanya sebanyak 175 kg tetapi dalam kartu tani tercatat datanya seduai RDKK, yakni 300 kg. Kalau 300 kg itu saya ambil semua maka di bagian belakangan tidak dapat,” ujarnya.
Masukan KTNA dan tokoh pertanian lainnya menjadi bekal bagi KP3 Jawa Tengah untuk menindaklanjutinya.
Tinggalkan Surat untuk Pacar, Siswa SMA di Toraja Gantung Diri
Ketersediaan Pupuk Bersubsidi di Tingkat Produsen
No Jenis Pupuk Jumlah1 Urea 4.482 ton
2 ZA 1.090 ton
3 SP-36 307 ton
4 Phonska 3.592 ton
5 Petroganik 1.114 ton
Keterangan:
*Stok pupuk tersebut terhitung per Senin (9/11/2020).
* Stok pupuk ZA, SP-36, Phonska, dan Petroganik itu merupakan stok yang tercatat di Gudang I dan II Pt Petrokimia Gresik dan belum termasuk stok di Gudang III Karanganyar.
Sumber: Wawancara Produksen Pupuk PT Pusri dan PT Petrokimia (trh)
Temuan Kartu Tani oleh KP3 Jawa Tengah
- Penggunaan kartu tani baru 40% dari dua sampel KPL
- Keluhan kartu tani terblokir
- Keluhan luas lahan berbeda dengan kebutuhan kuotas pupuk bersubsidi
- Ada petani yang belum dapat kartu tani
- Tidak ada sinyal Internet
- Mesin EDC trouble
- Stok pupuk di tingkat KPL kosong kecuali urea.