Esposin, SOLO -- Kelompok pencinta satwa anjing bisa mengusulkan terbitnya peraturan daerah (perda) tentang peredaran daging anjing di Solo. Namun, mereka harus memahami prosedur dan ketentuan di DPRD sebagai badan legislatif.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Solo, Putut Gunawan, mengatakan masyarakat berpeluang mengusulkan adanya peraturan daerah (perda). Tetapi, ia menggaris bawahi perda adalah bagian produk pemerintahan yang menerjemahkan peraturan-peraturan di atasnya.
"Sekarang, dasar yang mau dipakai, peraturan yang lebih tingginya ada atau tidak? Perda itu tidak boleh berdiri sendiri," ungkap politikus PDIP itu saat dihubungi Esposin, Minggu (25/2/2018).
Ia mengatakan ada prosedur di internal DPRD. Pertama, prosedur pengusulan yang harus melalui kajian dan rapat paripurna. Kedua, internal DPRD harus ada pihak yang mengusulkan.
Baca:
- Solo Surga Kuliner Gukguk, 1.200 Anjing Dibantai Setiap Harinya
- 7 Lokasi Jagal Anjing di Solo Dipasok dari Luar Kota
- Gara-Gara Lihat Kepala Anjing di Panci, Fredy Ogah Konsumsi Kuliner Gukguk Lagi
- Dipanggang Hidup-Hidup, Perjalanan Seekor Anjing Menjadi Seporsi Rica di Kota Solo
Peraturan yang lebih tinggi juga menjadi pedoman. Perda bukan mengacu pada norma baik atau buruk menurut ketentuan umum, tetapi mengacu pada peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sejenisnya yang mengatur hal yang ingin diusulkan.
"Perda itu meskipun produk hukum daerah, tetapi itu adalah bagian dari tata pemerintahan. Bukan bagian dari proses hukum," kata dia.