Esposin, SUKOHARJO - Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, membantah pihaknya lamban dalam menangani kasus asusila yang diduga dilakukan Paku Buwono (PB) XIII.
“Tidak benar kalau lamban karena dalam menangani kasus itu kan tidak boleh terlalu cepat mengarah ke sesuatu. Dalam penyelidikan harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” ujar Kapolres ketika ditemui wartawan di Sukoharjo, beberapa waktu lalu.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Sebelumnya pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Moh. Jamin, meminta Polda Jawa Tengah (Jateng) agar tak hanya mem-back up kasus dugaan pemerkosaan oleh PB XIII Keraton Solo kepada seorang siswa SMK swasta berinisial Pt.
“Saya menangkap, Polres Sukoharjo terkesan lamban menangani kasus ini. Polda Jateng harus mengambil alih, bukan mem-back up,” tegasnya, kepada
Lebih lanjut Kapolres mengutarakan dala menangani kasus ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Selain itu, papar dia, pihaknya juga berusaha proporsional dan profesional dalam menyibak kasus ini.
Secara terpisah kuasa hukum Pt, 14, Asri Purwanti, Minggu (17/8/2014), mengatakan pihaknya telah melaporkan PB XIII Hangabehi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kapolri.
Pelaporan itu terkait pencabulan yang diduga dilakukan PB XIII sehingga mengakibatkan Pt hamil.
Asri mengatakan langkah itu dilakukan agar pelaku tidak terlepas dari jerat hukum yang menderanya.