KARANGANYAR -- Kasus dugaan pemerkosaan dengan terlapor kakek-kakek berumur 69 tahun asal Dusun Plosokerep, Ngringo, Jaten, Karanganyar, mulai menunjukkan titik terang.
Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar telah mendapatkan hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) dari tim dokter kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah (Jateng). Dalam laporan tertulis hasil pemeriksaan DNA tersebut diketahui, DNA bayi berumur dua bulan anak dari SS, remaja berumur 13 tahun, tidak identik dengan DNA terlapor.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, melalui Kasatreskrim, AKP Fadli SH SIK, saat ditemui Esposin, Selasa (8/1/2013) siang. Merespons hasil tes tersebut, penyidik Satreskrim berencana melakukan pemeriksaan ulang terhadap pihak pelapor dan terlapor. Hanya saja untuk waktunya belum dipastikan.
“Bagaimana kelanjutan kasus ini kami akan lakukan pemeriksaan ulang terlebih dulu,” katanya.
Ditemui secara terpisah, SS, merasa kaget dengan hasil tes tersebut. Dia tetap bersikukuh anaknya merupakan hasil hubungan badan dengan tetangganya sekitar bulan Mei tahun 2012 lalu.
Begitu juga saat didesak oleh ibundanya, Sp, SS dengan tegas menyatakan hanya berhubungan badan dengan terlapor. Sedangkan Sp kepada Esposin berencana mengadukan kasus yang dialami anaknya kepada Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak. Targetnya pengurus Komnas PA pusat mau turun ke Karanganyar mendampingi anaknya.