Esposin, SOLO -- Eksekusi bangunan yang berada di lahan Kentingan Baru, Kecamatan Jebres, Kota Solo, kembali dilakukan, Kamis (7/11/2019).
Berdasarkan pantauan Promosi
Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Sukarelawan memindahkan barang-barang yang berada di rumah warga. Puluhan anggota tim gabungan yang terdiri dari atas polisi, Satpol PP, Damkar, dan Linmas mengamankan lokasi penggusuran.
Salah satu warga di Kentingan Baru Solo, Ayu, 38, mengatakan pasrah melihat rumahnya diratakan oleh petugas. Ia bersama dua anaknya belum tahu akan tinggal di mana. "Selama ini kabar penggusuran bisa dipercaya atau tidak. Semalam [Rabu, 6/11/2019] kami dengar informasi dari tetangga. Pagi ini sudah dieksekusi," ujarnya.
Ayu menambahkan tidak melakukan persiapan apa pun sejak tadi malam. Setelah tinggal selama 16 tahun di Kentingan Baru, kini dia belum tahu akan tinggal di mana. Kuasa hukum pemilik lahan Kentingan Baru Solo, Haryo Anindhito Setyo Mukti, menjelaskan pagi tadi merupakan eksekusi ketiga sejak Desember tahun lalu. Pihaknya meratakan sisa bangunan sekitar 20 unit sebelum pukul 12.00 WIB. "Tidak ada gugatan di pengadilan sejak Desember tahun lalu. Tidak ada yang melaporkan saya. Insyaallah semua bangunan di atas 15.000 meter persegi rata hari ini," ungkap dia.
Haryo mengklaim eksekusi bangunan mengedepankan sisi kemanusiaan. Setelah bangunan rata, area lahan akan ditembok sehingga tidak dapat dimasuki orang.