Esposin, SOLO -- Wali Kota Solo menerbitkan surat edaran atau SE No 067/3272 tentang PPKM Level 2 yang mengatur sejumlah pelonggaran dibanding masa PPKM level 3, Selasa (5/10/2021).
Kendati ada penambahan pelonggaran aktivitas di tempat umum, SE tersebut tetap mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan saat beraktivitas di berbagai kesempatan.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Hal itu karena masih ada kemungkinan terjadinya kembali lonjakan kasus Covid-19. Selain itu, level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Solo bisa naik lagi ke level 3 yang berdampak pada pengetatan-pengetatan lagi.
Baca Juga: Solo PPKM Level 2, Anak 5 Tahun ke Atas Boleh Masuk Mal
Berdasarkan pencermatan Esposin pada poin-poin SE Wali Kota Solo tentang PPKM level 2, pelonggaran yang diberikan lebih banyak ditujukan untuk pemulihan sektor ekonomi.
Hal itu terutama tempat-tempat usaha sempat tutup atau dibatasi saat PPKM darurat hingga PPKM level. Berikut beberapa poin aturan dalam SE Wali Kota tentang PPKM level 2:
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan
Ada beberapa ketentuan pelonggaran pada aktivitas di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Ketentuan itu meliputi:1) Diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari pukul 10.00 WIB-21 .00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. 2) Penduduk usia 5 (lima) sampai dengan 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Baca Juga: Server Eror, Belasan Siswa SMP Negeri 25 Solo Terpaksa Ngulang ANBK
Kegiatan di arena ketangkasan dan game online diizinkan.
Kegiatan di arena ketangkasan dan game online boleh buka dengan ketentuan:1) diizinkan buka dengan jam operasional pukul 09.00 WIB-17.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat. 2) Anak usia 5 (lima) sampai dengan 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Aktivitas Jual-Beli di Pasar
1) Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari kebutuhan pokok sampai dengan pukul 21.00 WlB. 2) Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual nonkebutuhan sehari- hari sampai dengan pukul 18.00 WIB.Kapasitas pengunjung maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)
Baca Juga: Viral Foto Ruang Ganti Stadion Manahan Solo Rusak, Gibran: Rasah Ribut
Pelonggaran di fasilitas umum
Area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan ketentuan:1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait. 2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 3) anak dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk masuk.