Esposin, WONOGIRI –
Sebanyak 167 penyewa lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) diminta membayar uang sewa selama tujuh tahun terakhir. Kali terakhir, para warga membayar uang sewa lahan pada 2007 silam.Pantauan Promosi
3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Warga juga mempertanyakan jumlah nominal uang sewa lahan yang harus dibayarkan selama tujuh tahun.
Seorang penyewa lahan milik PT KAI, Sukarinto, 57, mengaku diberi undangan resmi dari PT KAI ihwal pembayaran uang sewa lahan yang dijadwalkan Selasa-Kamis (9-11/12/2014). Namun dia tidak mengetahui jumlah nominal uang sewa lahan yang harus dibayarkan. Kali terakhir, dia membayar uang sewa lahan senilai kurang lebih Rp110.000/tahun pada 2007 silam. Menurut dia, pembayaran uang sewa lahan dirapel selama tujuh tahun. Pembayaran dapat dilakukan dengan diangsur beberapa kali. Pasalnya, total nominal uang sewa lahan lebih dari Rp500.000.
Dia meminta agar manajemen PT KAI memberi waktu pembayaran uang sewa lahan lebih lama. “Ada yang jualan makanan, ada yang buruh serabutan.Ya kalau langsung membayar uang sewa lahan ratusan ribu bagi kami sangat berat,” papar dia. Penyewa lahan lainnya, Wagiman, mengatakan semestinya pembayaran uang sewa lahan tidak dirapel lantaran memberatkan warga.
Ditemui terpisah, Vice President PT KAI Bagian Aset Non Produksi Wilayah Jawa Bagian Tengah, Sudibyo, mengatakan PT KAI akan menertibkan administrasi berbarengan dengan pengoperasian railbus Betara Kresna jurusan Solo-Wonogiri PP. Menurut dia, tarif sewa lahan tersebut sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di setiap daerah.