Esposin, BOYOLALI--Pemerintah Kabupaten Boyolali sejak Desember 2020 melayani secara khusus perekaman data kependudukan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Setiap ODGJ dewasa di Kabupaten Boyolali atau yang telah memenuhi syarat harus memiliki KTP-el.
Kepemilikan KTP-el untuk memudahkan ODGJ mengakses layanan kesejahteraan dan kesehatan. Banyak tantangan yang harus dihadapi para petugas dalam menjalankan pelayanan perekaman data tersebut. Salah satu tantangan terbesar adalah mengajak dan memastikan ODGJ mau menjalani perekaman data kependudukan.