Esposin, BOYOLALI – Bocah nahkoda perahu maut, G, 13, ternyata sudah setahun bekerja di warung apung milik pamannya, Kardiyo, di Waduk Kedung Omb, Boyolali. Selama ini dia mendapatkan upah Rp100.000 per hari.
Saat peristiwa nahas itu terjadi, G diperintahkan pamannya untuk mengantarkan penumpang dari tepi waduk ke warung apung.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Keterangan yang berhasil kita terima dari saudara G, diperintahkan oleh pamannya (Kardiyo) untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan warung dari daratan ke warung apung," terang Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, seperti dilansir Detik.com, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: 37 Desa Ditenggelamkan Demi Waduk Kedung Ombo
Nahas, perahu wisata itu terbalik karena kelebihan muatan. Perahu yang berkapasitas 12 orang itu ditumpangi 20 penumpang. Alhasil, perahu itu pun terbalik dan sembilan nyawa melayang akibat insiden tersebut.
Saat ini G dan Kardiyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo. Para tersangka hingga saat ini belum ditahan. Penyidik rencananya akan memanggil G dan Kardiyo untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021).
"Dalam pemeriksaan nanti, tersangka 1 (G) akan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan), juga didampingi orang tuanya dan penasihat hukumnya," imbuh Morry.
Baca juga: Sejarah Kelam Waduk Kedung Ombo hingga Jadi Tempat Wisata
Diberitakan Esposin sebelumnya tersangka G disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang.
Sedangkan tersangka Kardiyo disangkakan dengan pasal 76 I UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara 0 tahun atau ddenda Rp200 juta.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan dari hasil penyidikan dan dari keterangan korban yang selamat, tidak ada penumpang yang saat sebelum kejadian melakukan selfie atau swafoto
"Jadi saat itu penumpang berdiri karena panik air sudah mulai masuk ke perahu," kata AKBP Morry Ermond.