Esposin, SOLO - Surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) bagi sebagian guru di Kota Solo diketahui belum turun. Hal itu mengganjal pencairan tunjangan sertifikasi bagi para guru tersebut.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Solo saat dimintai konfirmasi terkait hal itu, membenarkan.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikpora Solo, Sulardi, belum turunnya SKTP sebagian guru bersertifikat itu disebabkan masih adanya persoalan berkaitan dengan administrasi data komputer (ADK) yang diolah oleh operator di masing-masing sekolah.
Hal itu diketahui pihak Disdikpora saat merekap data dari masing-masing sekolah, awal April lalu.
“Saat itu diketahui, SKTP untuk guru besertifikat yang sudah turun 100 persen baru untuk guru-guru di tingkat TK [taman-kanak-kanak] dan 98 persen SKTP guru di tingkat dikdas [pendidikan dasar]. Sementara SKTP untuk guru-guru di tingkat dikmen [pendidikan menengah], baru sekitar 41 persen,” bebernya, Jumat (8/5/2015).
Padahal sebelumnya, lanjut dia, Disdikpora telah mengundang operator dari sekolah-sekolah dan memberikan sosialisasi serta penjelasan tentang pengolahan ADK online kepada mereka. Dari situ, para operator di sekolah ditarget merampungkan dan melaporkan ADK hingga awal April.
Menyikapi masih banyaknya SKTP guru besertifikat yang belum turun tersebut, Sulardi mengatakan pihaknya kemudian mengundang lagi para operator di sekolah untuk penjelasan kedua.
Pada tahap ini, operator sekaligus diminta melakukan validasi dan verifikasi data guru-guru besertifikat bersama guru yang bersangkutan di sekolah masing-masing.
“Dari situ ada perkembangan SKTP yang turun bagi guru-guru di dikmen sudah mencapai 55 persen. Terkait proses tersebut juga sudah kami laporkan ke pusat mulai 6 Mei ini hingga besok [Sabtu (9/5)], sembari penandatanganan SPj [surat pertanggungjawaban]. Dan dari pusat juga sudah mendapatkan keterangan saat ini yang disusulkan tersebut sudah diproses. ” imbuh dia.
Terkait persoalan tersebut, Sulardi, mengimbau kepada para guru besertifikat agar ikut terlibat dalam proses validasi dan verifikasi ADK bersama masing-masing operator di sekolahnya.
Sebab diharapkan data guru yang nantinya tersaji dalam ADK tersebut dan dilaporkan secara online ke pusat, sudah merupakan data yang valid.
“Selain operator sekolah yang harus teliti saat mengolah data, kami harapkan agar guru-guru yang bersangkutan juga meneliti kembali data mereka. Sebab yang tahu benar atau tidaknya data mereka kan ya mereka juga? Kalau sampai masih ada kekeliruan, misal nomor digit salah satu saja, SKTP dipastikan tidak akan keluar sehingga menyebabkan tunjangan sertifikasi tidak bisa cair,” tegasnya.
Hal senada ditegaskan Sekretaris Disdikpora Solo, Aryo Widyandoko. Menurut Aryo, guru dalam memproses pencairan tunjangan sertifikasi mereka jangan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada operator dalam olah data, melainkan juga harus aktif mengecek kebenaran data mereka.