Esposin, WONOGIRI -- Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (SPSI) Wonogiri berharap upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Wonogiri naik 8-9% pada 2023 mendatang. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri menilai perusahaan di Kabupaten Sukses bakal keberatan jika UMK dinaikkan terlalu tinggi.
Ketua SPSI Wonogiri, Seswanto, mengatakan kenaikan UMK sebesar 8-9 persen itu baru sebatas usulan. Ia juga mengetahui sebenarnya sudah ada aturan tersendiri dari pemerintah untuk menentukan UMK, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
PP tersebut dibuat guna melaksanakan ketentuan pengupahan seperti yang tersebut dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kendati demikian, Seswanto berharap keinginannya terkabul.
"Karena di daerah lain itu sudah ada usulan dari buruh bahwa ingin kenaikan UMK di atas 10%. Kalau menurut UUCK [UU Cipta Kerja] memang kenaikannya tidak sampai 8-9%. Meski yang menentukan nanti Dewan Pengupahan, kami punya harapan kenaikannya segitu [8-9%]," ucapnya kepada Esposin, Rabu (2/11/2022).
Perlu diketahui, UMK di Wonogiri pada 2022 senilai Rp1.839.043. Di tahun sebelumnya, UMK Wonogiri senilai Rp1.827.000 atau ada kenaikan senilai Rp12.000.
Baca Juga: Soal Tunggakan Gaji di PT WJL, Kewenangan Pemkab Wonogiri Hanya Sampai Mediasi
Jika harapan SPSI Wonogiri ihwal kenaikan UMK sebesar 8% terkabul, maka UMK Wonogiri pada 2023 mendatang senilai Rp1.986.166 atau naik Rp146.127.
Seswanto menambahkan, UMK Wonogiri saat ini dinilai masih kurang guna memenuhi hajat hidup. Di sisi lain ia beranggapan perusahaan di Wonogiri telah bangkit pascapandemi Covid-19.
Sekretaris Apindo Wonogiri, Gangsar Laksono, mengatakan telah mengetahui harapan SPSI Wonogiri ihwal kenaikan UMK sebesar 8-9%. Ia juga belum mengambil sikap setuju atau tidaknya atas usulan kenaikan itu.
Gangsar lebih memilih menuruti ketentuan yang sudah ada, yakni PP No. 36/2021. Jika nantinya UMK dinaikkan terlalu tinggi, menurutnya perusahaan di Wonogiri bakal keberatan.
Baca Juga: Karyawan PT WJL Wonogiri Tak Dapat Gaji, Utang di Warung Makan Belum Dilunasi
Alasan pertama, anggota Apindo Wonogiri berjumlah sekitar 35 perusahaan. Dari jumlah itu, tak sedikit perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Pascapandemi Covid-19 mulai terkendali, perusahaan di Wonogiri mulai memperbaiki kondisi ekonominya masing-masing.
"Sekarang ada perusahaan yang stagnan kondisinya, ada yang sudah baik dan ada yang sedang berproses. Tidak gampang," ucapnya kepada Esposin, Kamis (3/11/2022).
Kedua, terlalu tingginya kenaikan UMK dinilai bakal membuat investor mengurungkan niatnya berinvestasi di Wonogiri. Keberadaan investor di satu sisi memberikan lapangan kerja bagi masyarakat Wonogiri.
Baca Juga: Kacau! PT WJL di Wonogiri Ingkar Janji Lunasi Tunggakan Gaji 74 Eks Karyawannya
"Biar masyarakat Wonogiri produktif. Kami memikirkan jangkauan Wonogiri secara luas. Jangan sampai niatan memberikan lapangan kerja ini terhalang karena UMK terlalu tinggi," imbuhnya.
Ketiga, ancaman resesi pada 2023 mendatang membawa kekhawatiran tersendiri bagi perusahaan.
"Presiden sudah mewanti-wanti pada 2023 akan terjadi resesi. Untuk itu, perusahaan harus mengencangkan ikat pinggang. Kami menghormati harapan dari SPSI. Tapi tiga komponen tadi tidak kalah pentingnya," ucapnya.
Informasi yang dihimpun Esposin, rumus menentukan UMK kabupaten/kota didasari oleh gabungan data. Di antaranya seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan rata-rata upah. Pihak yang berwenang menghitung data-data itu adalah Badan Pusat Statistik (BPS).