Esposin, SRAGEN — Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sragen menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Para buruh meminta aturan klaim JHT tidak di usia 56 tahun. JHT itu yang diandalkan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup sata pandemi Covid-19.
Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto, mengatakan JHT itu uang buruh yang dipotong setiap bulan, bukan uang pemerintah. JHT menjadi penopan hidup bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
“Kalau harus menunggu usia 56 tahun lagi, bagaimana untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga buruh? Atas dasar itulah kami menuntut Permenaker itu dicabut dan dikembalikan pada Permenaker No. 19/2015. Dengan regulasi lama itu, manfaat dan tata cara pengambilan JHT bisa dicairkan setelah satu bulan bila buruh di-PHK atau mengundurkan diri,” jelasnya, saat dihubungi Esposin, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Hak Pekerja, Ini Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
“Secara yuridis usia pensiun itu 56 tahun, tetapi di lapangan tidak demikian. JHT ini berbeda dengan JKP [jaminan kehilangan pekerjaan] yang diatur dalam PP No. 7/2021. Pada JKP ini usia tenaga kerja maksimal 54 tahun. JKP itu dapat diberikan bila tenaga kerja minimal mengikuti tiga program di BPJS Ketenagakerjaan. Yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan JHT. JKP ini diberikan kepada tenaga kerja yang dipecat perusahaan,” jelasnya.
Dia menerangkan orang mengundurkan diri, usia pensiun, dan meninggal dunia tidak bisa ikut JKP. Pada JKP tidak ada beban iuran baik dari perusahaan maupun dari tenaga kerjanya. JKP diambilkan dari 0,46% dari gaji karyawan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan tetapi tidak dibayar oleh perusahaan atau karyawan. Namun diambil dari JKK 0,14%, JKM 0,10%, dan sisanya 0,22% menjadi beban pemerintah pusat.
Baca Juga: JHT Dibayar di Usia 56 Tahun, KSPN Karanganyar: Pemerintah Tak Peka