Esposin, SUKOHARJO -- Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo mencatat lebih dari 1.000 penyandang disabilitas mental akan memberikan suara mereka pada Pilkada Sukoharjo 2024. Penyandang disabilitas mental bisa menggunakan hak pilih jika mendapatkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit jiwa (RSJ).
Ketua Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo, Edy Supriyanto, mengatakan telah mendata penyandang disabilitas mental se-Kecamatan Tawangsari pada beberapa waktu lalu. Hasilnya, jumlah penyandang disabilitas mental berusia 15-60 tahun di kecamatan itu ada 186 orang.
“Hasil pendataan khusus wilayah Tawangsari sebanyak 186 orang. Itu belum yang berusia di atas 60 tahun. Angka itu baru satu kecamatan. Padahal, ada 12 kecamatan di Sukoharjo. Sehingga jumlah penyandang disabilitas mental di Sukoharjo diperkirakan kurang lebih 1.000 orang,” kata dia saat berbincang dengan Esposin, Rabu (17/7/2024).
Menurut Edy, penyandang disabilitas mental bisa menggunakan hak pilih dengan syarat mendapatkan surat keterangan dari dokter atau RSJ. Hal ini untuk menentukan apakah mereka layak atau tidak menggunakan hak pilih saat pemungutan suara.
Mereka juga bisa mendapatkan pendampingan ketika mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Para penyandang disabilitas mental dilibatkan sebagai calon pemilih sejak Pemilu 2019. “Jika memenuhi syarat, penyelenggara pemilu memiliki kewajiban menjamin hak pilih penyandang disabilitas mental yang tersebar di 12 kecamatan,” ujar dia.
Lebih jauh, Edy mengatakan total jumlah penyandang disabilitas dengan beragam kategori di Kabupaten Jamu sekitar 6.000 orang. Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap kalangan penyandang disabilitas.
Sementara itu, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sukoharjo, Arief Wicaksono, mengatakan petugas pantarlih tengah merekap data hasil coklit untuk memilah kategori calon pemilih. Data hasil pemutakhiran dilaporkan secara berjenjang ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan untuk dicocokkan.
Data tersebut kembali dilaporkan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dicocokkan kesesuaian dengan dokumen data pendukung lainnya. “Jika proses rekap hasil coklit rampung bisa diketahui jumlah penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Sukoharjo,” papar dia.
Ditemui terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Rochmad Basuki, mengatakan aksebilitas kelompok penyandang disabilitas di lokasi TPS bertujuan mewujudkan hajatan demokrasi yang inklusif. Termasuk menjamin hak pilih bagi penyandang disabilitas mental.
“Penyandang disabilitas mental harus memiliki surat keterangan dari dokter atau instansi yang berwenang untuk membedakan apakah pemilih difabel atau pemilih umum. Yang menentukan apakah orang yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan adalah dokter atau RSJ,” urai dia.