Esposin, SOLO--Sejak dibuka pada Kamis 28 Maret lalu hingga Kamis 4 April, posko aduan tunjangan hari raya atau THR Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Solo menerima delapan aduan permasalahan THR tidak hanya dari Solo, namun juga dari daerah sekitar Solo.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnaker Solo, Widiyastuti Pratiwiningsih saat ditemui Esposin di kantornya, Kamis (4/4/2024) sore.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Ia juga menjelaskan bahwa dari delapan aduan yang masuk, dua di antaranya terkait pembayaran THR yang dicicil. Sementara, enam aduan lainnya terkait dengan penundaan pembayaran THR.
Setiap aduan yang berasal dari kabupaten di luar Solo segera dialihkan ke pihak yang terkait. Sebab tiap kabupaten/kota diwajibkan membuka posko aduan THR pada perayaan hari keagamaan.
“Dalam hal tersebut, kami akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk, baik itu dengan klarifikasi, mediasi, dan apa pun itu yang nantinya bisa memberikan solusi kepada pengadu,” jelas Wied, sapaan akrabnya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Solo, Sri Winarni menyampaikan aduan yang masuk itu ada yang melalui posko aduan THR daring dan ada yang mengadukan langsung ke posko aduan THR di kantor Disnaker Solo.
“Seperti yang disampaikan Ibu Kadisnaker, laporan yang masuk dari luar Solo langsung kami limpahkan ke kabupaten terkait. Sementara yang dari Solo langsung kita lakukan pemanggilan untuk klarifikasi,” kata Winarni saat ditemui Esposin di posko aduan THR Disnaker Solo, Kamis (4/4/2024) sore.
Penjelasan terkait aduan THR yang masuk dari daerah sekitar Solo disampaikan oleh Mediator Hubungan Industrial Disnaker Solo, Gurun Sarwono. Yang mana dari delapan aduan terkait THR, tiga perusahaan yang diadukan itu beroperasi di Sukoharjo dan satu perusahaan beroperasi di Karanganyar. Sisanya, empat perusahaan yang diadukan terkait THR beroperasi di Solo.
“Mayoritas perusahaan yang diadukan itu bergerak di bidang perdagangan,” kata Gurun saat ditemui Esposin di posko aduan THR Disnaker Solo, Kamis (4/4/2024).
Gurun juga mengaku bahwa aduan THR yang berasal dari Solo sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Solo. “Dua aduan dari Solo sudah clear dan akan segera dibayarkan. Sementara dua lainnya sedang dalam komunikasi karena ada perusahaan yang payroll nya langsung dari pusatnya di Jakarta. Kami akan pantau terus,” kata dia.
Sementara itu, untuk aduan yang masuk dari kabupaten di luar Solo, Gurun menjelaskan dilaksanakan secara informal karena adanya konektivitas masing-masing posko aduan THR se-Soloraya.
Untuk ke depannya, lanjut dia, jika masih terjadi hal yang sama atau masih ada aduan THR yang berasal dari kabupaten di luar Solo maka yang menindaklanjuti adalah Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Jawa Tengah.
“Karena Satwasker itu melingkupi wilayah kerja se-Soloraya. Jadi misal ada orang Solo yang kerja di Karanganyar jika mau mengadukan malah THR tidak perlu ke sana, cukup ke kantor Satwasker. Tidak ribet baik bagi pengadu ataupun yang diadukan,” jelas Gurun.