WONOGIRI -- Sebanyak delapan warga Dusun Tirtomoyo, Kelurahan Tirtomoyo, Wonogiri, diciduk anggota Reskrim Polres Wonogiri saat sedang berjudi di rumah Setyawan, warga RT 003/ RW 010, Dusun Tirtomoyo, Kelurahan Tirtomoyo, Jumat (19/10/2012).
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKJP Sukirwanto, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (20/1/20120), mengatakan terus menggiatkan operasi Pekat (penyakit masyarakat) di Wonogiri. Dia mengatakan penangkapan tersebut terjadi pukul 01.00 WIB dinihari.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kasatreskrim menambahkan pelaku yang ditangkap yakni Triyono 47, Agus Subagyo, 47, Triyanto 45, Nardi 37, Bambang Haryanto 31, Suliyono 44, warga setempat dan Tardi, 42, Gedong RT 002/010, Desa Girirejo,Tirtomoyo serta Maryadi, 52, warga RT 004/005, Desa Sendangmulyo, Tirtomoyo.
Sukirwanto menuturkan penangkapan saat acara sepasaran bayi di rumah Setyawan mereka berjudi sebanyak lima kalangan atau tempat, namun beberapa pelaku lain kabur dan dalam pengejaran.
“Masih ada 14 orang lain yang kami kejar dan saya yakin cepat tertangkap karena semua data sudah kami pegang,” ujarnya.
Sukirwanto menjelaskan saat ini pihaknya sudah menyimpan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.781.000, 16 unit sepeda motor, beberapa kartu domino, alat dadu dan 2 buah tikar.
Dia menjelaskan delapan tersebut akan terjerat 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.