Esposin, SRAGEN-Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen akan membentuk relawan pemadam kebakaran (Repkar). Pembentukan Repkar itu merupakan salah satu langkah yang diambil Damkar Sragen karena kerap mendapat laporan palsu kebakaran.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Damkar Satpol PP Sragen Tommy Isharyanto saat ditemui Esposin di kantornya pada Senin (29/7/2024) siang.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Sepanjang 2024 ini, dari Januari hingga Juli tiga atau empat kali kami kena prank laporan palsu terkait kebakaran,” kata Tommy.
Karena memang menjadi prosedur operasional standar (SOP) Damkar untuk sigap dalam menindaklanjuti setiap laporan kebakaran yang masuk melalui panggilan darurat, lanjut dia, maka Damkar Sragen pun selalu serius merespons laporan dan berusaha sesegera mungkin menuju lokasi kebakaran yang dilaporkan. Keseriusan Damkar tersebut, harap Tommy, jangan dijadikan mainan dengan memberi laporan palsu terkait kebakaran.
“Damkar kan siaga 24 jam. Pagi mengurusi ular, siangnya mengurusi tawon, dan pernah malam hari jam 01.00 WIB dapat laporan palsu, sudah sampai lokasi baru tahu [kalau laporan palsu] kan kasihan anggota. Damkar itu instansi kedaruratan kemanusiaan, jangan dijadikan bercandaan,” kata dia.
Menyikapi laporan palsu terkait kebakaran itu, Damkar Sragen merintis pembentukan Repkar yang nantinya akan diisi oleh berbagai relawan dari berbagai daerah yang tugasnya nanti mendeteksi adanya kebakaran atau laporan palsu terkait kebakaran.
Selain itu, Repkar juga akan bertugas sebagai edukator kebakaran, mengingat kebakaran kerap terjadi di Sragen. Berdasarkan data tertulis yang diterima Esposin dari Tommy, pada 2023 lalu sebanyak 205 kebakaran terjadi di berbagai daerah di Sragen. Dan sepanjang 2024 ini, mulai Januari hingga Juni kebakaran yang terjadi di berbagai daerah di Sragen sebanyak 49 kejadian.
“Kalau masih ada laporan palsu, prank, nanti akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Terkait itu, pelapor palsu bisa dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang (UU) No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai informasi, dalam pemberitaan Esposin pada Kamis (12/10/2024) lalu Damkar Sragen sebelumnya pernah menggelar satu langkah antisipasi laporan palsu dengan mengajak warga Sragen yang memberi laporan terkait kebakaran disertai dengan foto atau video di lokasi kebakaran atau yang memberi laporan itu bisa dilakukan oleh perangkat desa serta TNI/Polri terkait.