Sragen (Esposin)--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memutuskan para pegawai negeri sipil (PNS) cuti bersama pada Senin (16/5/2011) sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Keputusan itu disampaikan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Ruwiyatmo saat dijumpai Espos di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen, Sabtu (14/5/2011). Menurut dia, keputusan itu mengacu pada surat edaran (SE) tentang SKB tiga menteri.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Atas dasar itu, PNS cuti bersama pada Senin besok. Gubernur Jateng juga mengeluarkan SE tentang cuti bersama bagi PNS," ujarnya.
(trh)