Esposin, WONOGIRI –
Sejumlah penyewa lahan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memprotes rencana penggusuran yang dilakukan oleh Kejari. Alasannya, mereka telah membayar uang sewa selama setahun kepada instansi itu.Informasi yang dihimpun Promosi
Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Mereka telah membayar uang sewa kepada Kejari Wonogiri senilai 1,5 juta/tahun. Pada awal November, para penyewa itu menerima surat dari Kejari Wonogiri yang berisi rencana penggusuran karena tanah tersebut akan dibangun rumah dinas (rumdin) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri pada 2015 mendatang.
Mereka diberi tenggat hingga akhir Desember untuk meninggalkan lokasi itu. Seorang penyewa lahan yang berprofesi sebagai penjahit, Sutartini, mengatakan dia menuntut agar setengah uang sewa dikembalikan karena masa kontrak berakhir pada Juni 2015. “Tuntutannya hanya satu kembalikan setengah uang sewa atau kami diperbolehkan tetap berdagang hingga Juni tahun depan,” katanya, Selasa (18/11/2014).
Dia mengaku sejak dua tahun terakhir, para penyewa tak pernah diberi bukti pembayaran berupa kwitansi. Sebelumnya, mereka selalu diberi kwitansi saat membayar sewa tanah. “Dahulu harga sewa tanah hanya Rp300.000/tahun. Nilai sewa tanah mengalami kenaikan terus menerus hingga Rp1,5 juta/tahun,” papar dia. Hal senada diungkapkan penyewa lahan lainnya, Niken. Dia juga meminta setengah uang sewa dikembalikan karena masa kontrak habis pada Juni 2015.
Ditemui terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Dwi Setyo Budi Utomo, menyatakan tidak ada perjanjian kontrak antara Kejari dengan para penyewa lahan. Menurut dia, tanah tersebut merupakan aset milik Kejari Wonogiri.