Esposin, KARANGANYAR-- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Karanganyar memberikan batas waktu bagi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg untuk melengkapi surat keputusan pengunduran diri dari jabatan paling lambat Selasa (3/10/2023).
SK pengunduran diri diwajibkan dilengkapi bagi bacaleg yang menduduki jabatan publik. Syarat tersebut harus diunggah partai politik (parpol) pengusung ke Silon KPU.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, mengatakan partai politik untuk mengunggah surat pengunduruan diri bakal calon anggota legislatif yang menduduki jabatan publik hingga 3 Oktober 2023, atau saat diumumkan daftar calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif Pemilu tahun 2024 mendatang.
"Parpol masih memiliki kesempatan untuk melakukan pencermatan mulai 24 September sampai 3 Oktober 2023 besok," katanya, Minggu (1/10/2023).
Sejauh ini, Maksum mengatakan baru ada dua bacaleg dari Demokrat yang telah mengunggah SK pemberhentian melalui Silon. KPU mengimbau kepada Parpol, bagi bakal calon anggota legislatifnya yang menduduki jabatan publik untuk menyampaikan SK pemberhentian dan diunduh ke Silon KPU.
Jika bakal calon anggota legislatif hingga ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) belum melampirkan surat pengunduran diri, Maksum menjelaskan berdasarkan SE KPU Nomor 1035, maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan bermeterai.
Surat pernyataan bermeterai tersebut berisi bahwa SK pemberhentian belum diterbitkan oleh pejabat berwenang di luar kemampuan yang bersangkutan. Atas surat pernyataan tersebut maka KPU memberikan dispensasi untuk melampirkan SK tersebut 30 hari setelah DCT ditetapkan.
"DCT akan diumumkan 3 Oktober 2023. Sedangkan penetapan DCT akan diumumkan 4 November 2023 mendatang," jelasnya.
Disinggung soal surat persetujuan pengunduran diri Bupati Karanganyar Juliyatmono yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif DPR, Maksum mengatakan berkas akan diserahkan oleh parpol bersangkutan kepada KPU Pusat.