Esposin, SOLO -- Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengakui Pemkot Solo mengajukan sertifikat lahan Umbul Ingas di kawasan Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC) ke Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Klaten.
Kendati begitu, pengajuan tersebut tidak membuahkan hasil karena lahan itu dianggap bermasalah dan masih ada sengketa. “Itu kan masih bermasalah ya, masih ada kasasi atau apa. Kalau sana [Klaten] mengajukan kasasi, kami kontra kasasi,” katanya saat dihubungi Esposin, Minggu (6/2/2022).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Baca Juga: Umbul Ingas Klaten Jadi Rebutan, DPRD Solo Singgung Ajaran Bung Karno
Ahyani menegaskan keinginan Pemkot untuk memiliki sertifikat Umbul Ingas karena sudah menguasai sejak lama. "Jadi, saat ini kami masih menunggu statusnya, proses status quo. Tapi, kami masih berkegiatan di sana," imbuh Ahyani.
Ahyani menyebut pengajuan sertifikat Umbul Ingas jelas ditolak karena Pemkab Klaten juga mengajukan hal yang sama. Oleh BPN, tanah itu dianggap sengketa.
“Sekarang untuk sengketa itu dari masing pemerintah daerah mengajukan ke pengadilan. Statusnya bahwa masing-masing punya hak mengajukan sertifikat,” tutupnya sambil menegaskan kembali Pemkot ingin menguasai aset Umbul Ingas.
Baca Juga: Klaten & Solo Rebutan Umbul Ingas, Cokro Berpatokan pada Bondo Desa
Aset Desa Cokro
Seperti diberitakan, polemik perebutan hak kepemilikan Umbul Ingas antara Pemkot Solo dan Pemkab Klaten mencuat beberapa waktu terakhir. Secara legal, baik Pemkab Klaten maupun Pemkot Solo belum mengantongi sertifikat Umbul Ingas meskipun secara umum kawasan OMAC milik Pemkab Klaten.Upaya Pemerintah Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Klaten, mendapatkan sertifikat tanah Umbul Ingas sudah dilakukan sejak puluhan tahun. Upaya itu menyusul lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas tercatat sebagai aset desa di bondo Desa Cokro.
Baca Juga: PADesa Rp6,5 Juta per Tahun, Cokro Klaten Ingin Kelola Umbul Ingas
Dalam buku bondo desa Cokro, ada aset berupa lahan seluas 9.875 meter persegi pada lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas. Dalam buku itu juga dicantumkan peta desa yang pengukurannya berlangsung pada 1939. Sementara, tahun pembuatan peta pada 1954.
Di sisi lain, Pemkot Solo telah bertahun-tahun memanfaatkan air umbul tersebut untuk memenuhi kebutuhan air bersih melalui PDAM Solo. Dari aspek sejarah, Umbul Ingas sudah dimanfaatkan sejak zaman Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Mangkunegaran. Sebab kala itu sumber air Cokro Tulung masuk wilayah Keraton Kasunanan Surakarta.