Solo (Esposin)--Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto menegaskan siap tidak menerima tunjangan tambahan penghasilan apabila kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Namun demikian apabila tunjangan penghasilan untuk Sekda ditiadakan maka semua PNS juga tidak akan menerima dana tersebut. Menurut Budi sapaan akrabnya, tunjangan penghasilan untuk Sekda maupun PNS sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disinggung mengenai kemungkinan Sekda sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menurunkan usulan tambahan penghasilan untuk dirinya sendiri senilai Rp 10 juta/bulan, Budi tidak bersedia menjawab.
“Tidak etis lah apabila saya yang menjawab. Biarlah tim Badan Anggaran (Banggar) yang akan memutuskan. Tunggu sajalah bagaimana nanti,” ujar dia ketika ditemui sebelum rapat Banggar, Rabu (24/8/2011).
(aps)