Esposin, SUKOHARJO -- RA, 27, pria warga Jebres, Solo, yang nekat sekap dan siksa mantan pacar istrinya di Tempat Permakaman Umum (TPU) Purwoloyo, Solo, mengaku dendam karena korban kerap mengganggu rumah tangganya.
Saat ini kasus itu ditangani Polres Sukoharjo karena korban yakni Lucas Tandy Budiman, 26, tercatat sebagai warga Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, dan melaporkan kasus itu ke Polres Sukoharjo. "Saya dendam karena dia sering menggangu keluarga saya," tutur RA saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (13/4/2021).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
RA melakukan aksi menyekap dan menyiksa mantan pacar istrinya itu dibantu beberapa orang. Mereka yakni DS, 24 (adik RA), kemudian EA, 23 dan A, 20. Kedua orang terakhir yang merupakan teman RA saat ini masih buron.
Baca Juga: Suami Culik dan Siksa Mantan Pacar Istri Gegara Rumah Tangga Diganggu
Informasi yang dihimpun Esposin, peristiwa suami sekap dan siksa mantan pacar istri ini terjadi pada 16 Maret lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, istri RA mengeluh kepada suaminya bahwa ia diludahi mantan pacarnya, Lucas.
Lantaran tak terima istrinya diludahi sang mantan, RA bersama temannnya, EA, mencari keberadaan Lucas. RA juga meminta bantuan sang adik, DS, dan teman lainnya, A, untuk ikut mencari Lucas. Mereka menemukan Lucas di rumahnya di Blimbing, Gatak.
Keempat pelaku ini lantas menemui Lucas dan mengajaknya membicarakan masalah itu secara baik-baik. Namun Lucas terus mengelak dan mengatakan tidak pernah meludahi istri RA. Pelaku yang naik pitam kemudian menyerat Lucas ke dalam mobil dan membawanya ke area TPU Purwoloyo.
Baca Juga: Diduga Habis Pesta Miras, Remaja Sukoharjo Kalap di Sungai Bengawan Solo
Disekap Sehari
Di permakamam itulah peristiwa suami siksa mantan pacar istri terjadi. Pelaku mengikat tangan dan kaki korban. Kemudian pelaku menyiksa korban menggunakan alat setrum listrik."Korban ini disiksa dan disetrum badan, kaki kanan, dan kiri. Lalu tangan kanan dan kirinya juga disetrum," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada Esposin, Selasa (13/4/2021).
Menurut Kapolres, korban disekap dan disiksa selama sehari. Setelah itu puas menyiksa mantan pacar sang istri, pelaku membawa korban kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban diturunkan dari mobil.
Baca Juga: Bandel Padusan Di Pemandian Batu Seribu Sukoharjo, Warga Dihalau Satpol PP
Namun sebelum itu korban sempat kembali mendapat pukulan di mata sebelah kiri. Atas kejadian ini korban melaporkan kasus penculikan dan penyiksaan ini ke polisi. Polisi langsung mencari pelaku dan mengamankan RA dan DS. Sementara dua pelaku lain EA dan A masih dalam pengejaran polisi.
"Kasusnya ini murni dendam karena korban ini mantan pacar istrinya pelaku RA. Korban juga sering mengganggu istrinya pelaku. Puncaknya saat istrinya diludahi korban," katanya.
Pada sisi lain, Kapolres mengatakan berdasar hasil pemeriksaan kepada istri RA, korban tidak pernah meludahinya. Istri RA mengadu ke suaminya lantaran merasa sakit hati dan sering diganggu korban.