Esposin, SOLO-
"Kami tentu butuh saran dan masukan dari para ahli supaya program yang sudah kami jalankan ini bisa berjalan lebih baik. Mereka jelas punya pandangan tersendiri mengenai batasan-batasan informasi yang bisa diunggah ke medsos," kata Ari, Jumat (12/10/2018).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Ari menyampaikan Dishub selama ini mengunggah informasi ke media sosial secara acak pilihan pengelola akun medsos Dishub dan sejumlah pejabat terkait. Dia menilai unggahan akun Twitter Dishub @dishubsurakarta selama ini masih dalam koridor wajar. Ari mencontohkan penayangan foto pelat nomor kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar lalu lintas tidak berlebihan. Dishub sengaja melakukan hal itu untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan pembelajaran bagi masyarakat yang membaca unggahan. "Pemberian sanksi sosial kepada para pelanggar aturan lalu lintas dengan diunggah ke medsos bagi kami merupakan hal biasa di era sekarang. Beberapa daerah lain saya lihat juga melakukan hal ini," jelas Ari.
Disinggung kerawanan perundungan oleh warganet kepada para pelanggar, Ari menilai itu menjadi risiko yang mesti ditanggung. Dia berharap masyarakat bisa bersikap dewasa menanggapi kebijakan pemberian sanksi sosial ini. Dishub berharap sanksi pengunggahan gambar pelanggaran tersebut untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melanggar aturan. "Ini bentuk upaya kami untuk mencegah terjadinya gangguan maupun kecelakaan lalu lintas akibat ulah para pengendara yang nekat melanggar aturan. Ketika foto pelanggaran diunggah ke medsos, harapannya mereka berfikir ketika ingin mengulangi kesalahan," terang Ari.
Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, tak mempersoalkan kebijakan Dishub Solo tersebut. Dia menganggap pemberian sanksi sosial bagi para pelanggar lalu lintas dengan diunggah ke medsos malah bisa menjadi cara lain untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya menaati peraturan lalu lintas. Namun demikian, Djoko mengingatkan agar pemberian sosialisasi secara langsung atau bertatap muka dengan masyarakat masih perlu tetap dilakukan oleh pemerintah.
"Tidak masalah kalau tujuannya untuk memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas," jelas Djoko menanggapi kebijakan Dishub memberikan sanksi sosial kepada pengendara yang melanggar lalu lintas dengan diunggag ke medsos.