SRAGEN--Sebuah panti pijat di wilayah Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen ditutup aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran tak memiliki izin. Penutupan panti pijat itu didasarkan pada hasil rapat Muspika dan desa setempat.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kepala Satpol PP Sragen, Sri Budi Dharmo, saat dihubungi Esposin, Selasa (6/3/2012), mengungkapkan tim Satpol PP dibantu warga sekitar membredel plakat panti pijak di Desa Jetak itu atas kesepakatan bersama. Menurut dia, semula ada aduan dari karang taruna setempat ke Satpol PP tentang panti pijat yang diduga digunakan untuk praktik plus-plus.
“Praktik ilegal itu berlangsung antara 2-3 tahun lalu. Sebelumnya panti pijat itu pernah diajukan izin sebelumnya. Namun izin itu tak diperpanjang lagi hingga kini. Mestinya pendirian panti pijat itu ada izin usaha dan izin gangguan atau hinder ordonantie (HO),” ujarnya.
Dia mengaku sebelumnya sudah diberi peringatan lisan. Peringatan itu tak diindahkan. Kemudian diterbitkan peringatan tertulis, tapi juga tak digubris. “Mereka juga menolak untuk membuat pernyataan. Atas dasar itu, kami bertindak menutup panti pijat dengan membredel papan nama panti itu,” tambahnya.
(Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)