Sukoharjo (Esposin)--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo menyita ratusan spanduk dan baliho terkait penegakan Perda Nomor 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemasangan Atribut Instansi Pemerintah, Partai Politik, dan Ormas, Senin (11/7/2011).
Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, FX Rita Adriyatno, melalui Kasi Trantib, Sunarto, menyebutkan penertiban dilakukan dengan menggelar razia spanduk, baliho, serta atribut lain yang pemasangannya menyalahi ketentuan. Razia dilaksanakan dua tim berbeda dari Satpol PP, masing-masing bertugas di wilayah eks Kawedanan Kartasura dan Sukoharjo.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
“Penertiban dalam rangka Penegakan Perbup Nomor 33 Tahun 2009. Semua reklame maupun spanduk dan atribut yang menyalahi peraturan kita tertibkan. Jumlahnya hingga ratusan buah,” ungkapnya ketika dihubungi Espos melalui telepon genggamnya, Senin (11/7/2011) siang.
(try)