Klaten (Esposin)--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polsekta Klaten menurunkan spanduk promosi kerudung dari Rabbani yang terpasang di pinggiran jalan lantaran dinilai menyulut kontroversi.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Spanduk yang bertuliskan Selama Ramadan, belanja di Rabbani dilarang pake (pakai-red) kerudung itu terpaksa dicopot dari beberapa titik pemasangan seperti Stadion Trikoyo, Tugu Semangkak, Alun-alun Klaten, Stasiun Klaten, depan Kantor Cabang Rabbani Klaten dan lain-lain.
Ketika berusaha mencopot spanduk di depan Kantor Cabang Rabbani Klaten, Satpol PP dan polisi sempat mendapatkan perlawanan dari Store Manager Rabbani Klaten, Indah Dwi Agustina. Indah meminta spanduk-spanduk yang sudah dicopot itu dikembalikan kepadanya.
Namun, Satpol PP menolak mengembalikan spanduk sebelum dilakukan pendataan terlebih dahulu di kantornya.
“Larangan memakai kerudung itu menyulut kontroversi. Kami khawatir hal itu memicu sakit hati dari sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Islam. Kami tahu itu adalah strategi marketing dari Rabbani, tetapi masih banyak pilihan kalimat lain yang bisa digunakan. Tidak harus memilih kalimat yang menyulut kontroversi semacam itu,” kata Kepala Satpol PP, Widya Sutrisna saat ditemui wartawan di kantornya.
(mkd)