Esposin, BOYOLALI -- Hasil seleksi petugas pendataan survei sosial ekonomi atau Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Kabupaten Boyolali ditunda.
Pengumuman rencananya diumumkan pada Jumat, (16/9/2022). Namun, berdasarkan pantauan Esposin di akun Instagram resmi BPS Boyolali @bpskabboyolali, pengumuman akan dirilis Senin (19/9/2022).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Hal itu juga ditegaskan Kepala BPS Kabupaten Boyolali, Sutirin.
"Untuk rekrutmen petugas, kami sudah melakukan tahapannya, kami melakukan secara terbuka, kami mengumumkan di beberapa media. Semula kami jadwalkan pada tanggal 7-11 September selesai. Insyaallah akan kami umumkan pada Senin [19/9/2022]," ucap dia saat ditemui di Kantor BPS Boyolali, Jumat (16/9/2022).
Sutirin mengatakan BPS Boyolali membuka kuota Petugas Regsosek sebanyak 1.767 orang. Dari kuota tersebut, total pendaftar petugas Regsosek di Boyolali mencapai 2.064 orang.
Baca juga: Waspada Semua Harga Pangan Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting
Dalam persyaratannya, petugas Regsosek diutamakan yang berdomisili di daerah Boyolali.
"Karena kegiatan ini jadi kegiatan yang besar, lengkap, dan singkat. Jadi petugas-petugas harus kami seleksi berdasarkan SOP [Standar Operasional Prosedur] yang sudah kami susun. Supaya nanti kegiatan itu tepat waktu dan datanya berkualitas," ucap dia.
Tirin mengatakan dalam kuisioner biodata, salah satu yang ditanyakan adalah soal pekerjaan. Peserta yang mendaftar menjadi petugas Regsosek di Boyolali tidak boleh punya pekerjaan ditempat yang lain.
"Karena secara aturan tidak boleh, dan yang kedua adalah bagaimana kalau pekerjaan itu tidak selesai," ucap dia.
Selanjutnya, bagi peserta yang lolos menjadi petugas Regsosek di Boyolali akan diminta menandatangi surat perjanjian kerja. "Dalam surat itu ada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yanh perlu dipenuhi oleh petugas Regsosek," ucap dia.
Baca juga: Perbankan dan Pengusaha Optimis Perekonomian Lekas Pulih
Kemudian soal gaji, Tirin mengatakan kisaran gaji akan disesuaikan dengan yang tertera dalam surat keputusan presiden, yakni sekitar Rp3,5 juta.
Petugas nantinya akan ditarget pendataan, setiap satu petugas ditargetkan mendata sekitar 250 kartu keluarga.