Esposin, SOLO -- Warga yang menempati tanah bekas Makam Kauman di RT 002 dan RT 003/RW 009, Pringgolayan, Tipes, Serengan mengaku kesulitan mengajukan bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH). Pengajuan tersebut terganjal status tanah yang mereka tempati.
Berdasarkan pantauan Esposin, sejumlah rumah di kampung padat penduduk tersebut semipermanen dan masih menggunakan seng dan gedek sebagai dinding rumah mereka. Setidaknya terdapat 64 keluarga yang menempati tanah tersebut. Status tanah hingga kini masih sebagai Hak Pakai (HP) milik pemkot.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Ketua Paguyuban Guyub Rukun, Kalis Prihwaluyo, menjelaskan ukuran rumah di kampung tersebut rata-rata 3x6 meter dan 4x5 meter. Dia mengungkapkan pihaknya pernah mengajukan bantuan RTLH ke kelurahan setempat.
Namun, pengajuan tersebut tak disetujui lantaran terganjal warga belum memiliki sertifikat atas tanah yang mereka tempati. “Di Kelurahan kami pernah mengajukan sekitar 3-4 tahun lalu, tetapi jawabannya tidak bisa,” ungkapnya saat ditemui wartawan, Rabu (24/7/2013).
Dari rumah-rumah di kampung tersebut, 80% rumah dinilai layak mendapat perbaikan. Perbaikan rumah secara swadaya sulit dilakukan lantaran rata-rata warga yang tinggal di kawasan tersebut hanya bekerja sebagai buruh membuat bola bulutangkis.
“Ya untuk memperbaiki rumah warga, ada yang menabung sedikit-sedikit, tetapi ya belum maksimal. Bukan kami menjual kemiskinan, tetapi memang kondisi seperti ini,” papar dia.
Soal status tanah, Kalis menegaskan pihaknya sudah berulang kali mengajukan permohonan sertifikat ke pemkot. Warga menempati tanah itu pada 1998. Saat itu tanah berstatus sebagai tanah negara.
Warga mengajukan permohonan sertifikat ke pemkot setelah dijanjikan akan mendapatkan sertifikat itu saat Solo dijabat Imam Sutopo. Namun, pada 2000 tanah tersebut menjadi HP Nomor 10 milik pemkot. Hingga kini permohonan tersebut tak kunjung mendapat kejelasan. Lantaran hal tersebut, Kalis berharap pemkot segera merealisasikan keinginan warga untuk mendapatkan sertifikat atas tanah yang saat ini mereka tempati.