Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, melalui Kasubaghumas, AKP Sis Raniwati, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (24/2), mengatakan penangkapan dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Warga menginformasikan rumah Budi kerap dijadikan ajang pesta SS oleh segerombolan orang. Berbekal informasi tersebut, kata Sis, petugas lalu melaksanakan serangkaian penyelidikan. Setelah mempunyai cukup bukti, petugas menggerebek rumah tersangka.
“Saat menggeledah kami menemukan dua paket SS dan satu unit ponsel. Ponsel itu diduga digunakan tersangka untuk memesan SS,” papar Sis mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.
Tersangka, lanjut dia, kini ditahan untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara selama 12 tahun menanti pengamen tersebut.