Esposin, SOLO — Kerugian akibat kejadian mobil menabrak mesin pompa BBM dan sepeda motor di SPBU Jl. Bhayangkara, Laweyan, Solo, Senin (22/6/2020) malam, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Pihak SPBU Bhayangkara Solo menaksir kerugian material mencapai Rp300an juta dan belum termasuk biaya pengobatan bagi korban.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Pemilik SPBU di Jl. Bhayangkara yang juga Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo, mengatakan biaya pengobatan bagi pengawas dan operator bisa menyentuh Rp200an juta.
“Bisa sampai setengah miliaran totalnya. Tergantung pengobatan korbannya seperti apa, karena kakinya patah. Saya harap pelaku mau bertanggung jawab karena dia sudah tertangkap kemarin malam,” kata dia, kepada espos.id, Selasa (23/6/2020).
Poliklinik di Gantiwarno Klaten Ditutup Sementara, Diduga Terkait Covid-19
Diberitakan, pengendara mobil Daihatsu Terios berpelat nomor AD 8558 RH menabrak mesin pompa dan sepeda motor di SPBU di Jl. Bhayangkara, Laweyan, Solo, Senin malam.
Akibat kejadian itu, satu mesin pengisian bahan bakar paling ujung mengalami rusak berat. Di samping itu, tiga orang terluka yang terdiri atas seorang pengawas SPBU, operator mesin pompa, dan pembeli lain.
Lebih lanjut, Purnomo menyebut akibat kejadian tersebut SPBU terpaksa tutup selama dua hari untuk perbaikan. Sementara pompa yang saat ini rusak, untuk sementara tidak digunakan hingga diperbaiki.
Atta Halilintar & Aurel Bakal Menikah di GBK, Undang Semua Subscribers
Pompa tersebut diperkirakan bisa dioperasikan kembali 15 hari lagi.
“Itu pompa pertalite dan pertamax untuk sepeda motor. Perbaikan cukup lama, paling tidak setengah bulan,” ucapnya.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Purnomo berharap si penabrak SPBU Bhayangkara Solo bersedia bertanggung jawab.“Ya, namanya juga musibah. Informasi dari anak saya, pembeli yang sudah ditahan kepolisian mau bertanggung jawab dan ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Detailnya saya kurang tahu, tapi harapan saya dia mau bertanggung jawab,” ucap Purnomo.
Pelaku Diperiksa Polisi, Begini Kronologi Mobil Menabrak Mesin BBM SPBU Bhayangkara Solo
Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, kepada Esposin, Selasa siang, menjelaskan sopir mobil yang menabrak mesin pompa di SPBU Bhayangkara Solo itu ditetapkan sebagai tersangka seusai pemeriksaan saksi-saksi.
Ia menjelaskan saat ini dua orang saksi sudah diperiksa sedangkan tiga orang korban masih dirawat di rumah sakit.
"Proses penyidikan masih kami laksanakan dan kami lihat perkembangannya. Kalau kerugian kami belum bisa memprediksi. Nanti segera kami akan minta keterangan pemilik SPBU itu," papar dia.