Esposin, SOLO--Komisi II DPRD menyesalkan penebangan pohon Asam Kranji di Jl. Slamet Riyadi tepatnya di depan Kantor Pengadilan Negeri. Penebangan tersebut dianggap melangkahi perda lantaran tidak melalui rekomendasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Solo.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Anggota Komisi II, Ginda Ferachtriawan, menyayangkan nihilnya koordinasi Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan BLH dalam penebangan pohon di depan Pengadilan. Ginda mengatakan pepohonan di Jl. Slamet Riyadi merupakan jalur hijau yang dilindungi Perda No. 10/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap penebangan pohon wajib melalui kajian dan rekomendasi BLH. Jangan asal tebang,” ujarnya saat berbincang dengan Esposin, Jumat (24/6/2016). Sebagai informasi, DKP Rabu (22/6) lalu menebang pohon di depan Pengadilan lantaran batangnya menjorok ke jalur lambat. Kondisi itu dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan. Ginda menegaskan tak antipati dengan penebangan pohon asal tindakan itu dilakukan sesuai regulasi.
“Hla BLH saja mengaku tidak tahu (penebangan pohon). Saya barusan koordinasi,” ujarnya.
Ginda mengatakan kajian BLH dapat mengukur sejauh mana kelayakan penebangan sebuah pohon. Menurut Ginda, penentuan pohon rawan ambruk tidak bisa melalui keputusan sepihak dari DKP. Terlebih pepohonan itu berada di jalur hijau yang menunjang keasrian kota. “Kalau batangnya bisa dirapikan kenapa harus ditebang? Ibarat orang sakit, mestinya diberi obat dulu. Tidak langsung dioperasi.”
Di sisi lain, Ginda menyoroti kejadian ambruknya pohon Asam Belanda di Jl. Slamet Riyadi depan Hotel Dana. Dia mengatakan pohon itu tidak rubuh serta merta melainkan tertabrak truk Selasa (21/6/2016) pagi. Meski demikian, dia memertanyakan kekuatan pohon tersebut.
“Info dari BLH, tanah tidak kuat menahan beban pohon. Hal ini bisa terjadi karena tanah kurang resapan air. Pembangunan yang ngecor mepet pohon mestinya bisa dihindari untuk menjaga daerah resapan.”