Esposin, SOLO -- Manajemen Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Solo membantah ada keterlambatan dalam penanganan korban penusukan di Mangkubumen, Banjarsari, seperti tudingan pengacara tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, Sri Kalono selaku kuasa hukum tersangka pembunuhan Bunto Tanoe, Andreas Kurniawan, menyatakan akan menggugat RS Kasih Ibu. Kalono menilai upaya penanganan Bunto seusai ditusuk oleh Andreas lambat sehingga mengakibatkan nyawa Bunto tak terselamatkan.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Dalam klarifikasi tertulis yang diterima Esposin dari Asisten Manajer Humas RS Kasih Ibu Solo, dr. Divan Fernandes, Kamis (10/10/2019), Rumah Sakit Kasih Ibu menegaskan tim medis tidak terlambat dalam menangani korban penusukan tersebut.
Semua tindakan tim medis sudah sesuai prosedur dari mulai di IGD, ICU, sampai di kamar operasi. "Saat tiba di rumah sakit, korban sudah dalam keadaan kritis. Sebelum dilakukan tindakan operasi, sudah dilakukan berbagai upaya penanganan medis untuk menstabilkan kondisi pasien sehingga tidak bisa serta merta langsung dilakukan tindakan operasi," tulis dr. Divan.
Bunto Tanoe tiba di Rumah Sakit Kasih Ibu pukul 17.10 WIB dan operasi dilakukan pada pukul 21.00 WIB, bukan hampir tengah malam seperti berita yang beredar.
"Kami informasikan juga bahwa persetujuan tindakan operasi ditandatangani saat korban berada di ICU oleh istri korban, bukan oleh tersangka. Karena kondisi pasien yang sudah kritis, pasien tidak tertolong meskipun sudah dilakukan berbagai upaya penanganan medis oleh tim medis RS," lanjutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Andreas Kurniawan, Sri Kalono, mengatakan akan mendaftarkan gugatan terhadap RS Kasih Ibu Solo pada pekan depan. Kalono menilai akibat keterlambatan penanganan saat di RS Kasih Ibu Solo, Bunto Tanoe akhirnya meninggal dan kliennya menjadi tersangka pembunuhan.